Berita Kriminal

Tersangka Henry Surya, Bos KSP Indosurya, Dibebaskan dari Rutan Bareskrim, Kok Bisa?

Editor: Ichwan Chasani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan.

Bahkan, kini nilai aset tersangka yang telah disita telah mencapai Rp2 triliun.

"Hingga kini total aset yang disita dalam kasus Indosurya oleh penyidik mencapai nilai Rp2 triliun," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Selasa (26/4/2022).

Whisnu menjelaskan giat penyitaan aset kasus KSP Indosurya terakhir dilakukan pada Kamis 21 April 2022. Waktu itu, penyidik menyit apartemen mewah di Sudirman Suites senilai Rp160 miliar.

"Polisi menyita 2 lantai di Sudirman Suites Apartment senilai Rp160 miliar," jelas Whisnu.

Lebih lanjut, Whisnu menerangkan apartemen mewah tersebut juga kini sedang diajukan proses penyitaan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Jakpus).

Baca juga: Motif Holywings Promosi Miras untuk Nama Muhammad dan Maria, Demi Tarik Pengunjung di Outlet Sepi

Baca juga: Promosi Miras Holywings Sebut Nama Muhammad dan Maria, Polisi Ungkap Peran 6 Tersangka

"Bareskrim sedang mengajukan penetapan penyitaan terhadap dua lantai apartemen mewah itu. Penetapan penyitaan diajukan kepada PN Jakpus," ungkap Whisnu.

Whisnu menuturkan pihaknya juga telah melakukan gelar perkara khusus mengenai evaluasi penyidikan yang dilakukan Bareskrim.

Evaluasi itu melibatkan Wassidik Bareskrim, Itwasum Polri, Propam Polri dan Divkum Polri. 

"Dalam gelar perkara tersebut disimpulkan bahwa proses penyidikan telah dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan," pungkasnya.  (Tribunnews.com/Igman Ibrahim)