Berita Jakarta

Beredar Info Pengendara Lakukan Stut Sepeda Motor Kena Tilang, Begini Kata Dirlantas Polda Metro

Penulis: Miftahul Munir
Editor: Dedy
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo --- Pihak kepolisian Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menegaskan tidak akan menilang atau memberi sanksi kepada pengendara yang stut sepeda motor. (FOTO DOKUMENTASI)

"Pelaksanakan Operasi Patuh Jaya tahun 2022 yang akan berlangsung selama 14 hari dari tanggal 13 juni 2022 sampai 26 Juni 2022," kata AKBP Rama Samtama Putra, Senin (13/6/2022).

Saat gelar pasukan yang bertempat di halaman Mapolres Metro Bekasi Kota jalan Pangeran Jayakarta, Medansatria, Kota Bekasi, Senin (13/6/2022), AKBP Rama Samtama Putra menyebut ada ratusan personel yang diturunkan untuk melaksanakan kegiatan itu.

"Sebanyak 187 personil gabungan dari unsur Polri TNI dan Pemerintah Kota Bekasi," katanya.

AKBP Rama Samtama Putra menyampaikan sasaran operasi patuh Jaya 2002 seperti pelanggaran lalu lintas, dimana kita ketahui angka kecelakaan lalu lintas lebih banyak dominan disebabkan oleh faktor human error atau kesalahan manusia pengendara. 

Seperti melawan arus, balap liar, menggunakan HP saat berkendaraan, bonceng tiga tidak gunakan helm SNI, tidak gunakan safety belt dan ada sasaran khusus yaitu plat nomor khusus yang di gukakan serta knalpot bising dan juga mobil-mobil yang menggunakan stroobo ataupun sirene yang ilegal yang tidak sesuai diperuntukkan.

"Untuk titik-titik operasi dilaksanakan di jalan-jalan protokol seperti Jalan Ahmad Yani, itu adalah kawasan tertib lalu lintas," katanya.

 
Sementara terkait pemberian sanksi bagi pelanggar Operasi Patuh Jaya 2022, Korlantas Polri menyampaikan tidak ada tilang manual terhadap para pengendara yang melanggar.

Namun, karena Kota Bekasi tidak ada Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), maka tilang manual tetap diberlakukan.

"Operasi dilakukan secara preemtif,  preventif dan represif dan Represif penegakan hukum ini tentu akan dilakukan dengan tilang karena di Kota Bekasi ini belum ada ETLE. Penilangan dilakukan dengan manual," ucapnya.

(Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Miftahul Munir/m26/TribunBekasi.com/Joko Supriyanto/Jos)