TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG --- Dinas Perhubungan (Dishub) Karawang menaikkan tarif angkutan kota (angkot) pasca kenaikan bahan bakar minyak (BBM).
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Karawang, Arif Bijaksana menjelaskan, adanya kenaikan BBM pihaknya menyesuaikan tarif angkot. Kenaikan tarif mulai Rp 1.000 hingga Rp 2.000.
"Kami melakukan pemberlakuan tarif baru angkot di Karawang," kata Arief, pada Selasa (6/9/2022).
Arief menjelaskan, kenaikan tarif ini sudah berlaku sejak kemarin Senin (5/9/2022). Diharapkan kenaikan tarif itu mampu menutupi kenaikan harga BBM.
"Kenaikan tarif angkutan umum dari semua trayek yang ada di Karawang," ucapnya.
Berikut tarif angkot di Karawang;
Informasi yang diperoleh dari Dinas Perhubungan Karawang, kenaikan tarif angkutan umum dari semua trayek yang ada di Karawang adalah sebagai berikut :
1.Angkutan Dalam Kota:
Tarif umum Rp 6.000,
Tarif Karyawan Rp 6.000,
Tarif Pelajar Rp 3.500
BERITA VIDEO : TANGGAPAN JOKOWI SOAL DEMO TOLAK KENAIKAN HARGA BBM
2. Angkutan Dalam Kota Trayek 63+16: Tarif Umum Rp 6.000, Tarif Karyawan Rp6.000, Tarif Pelajar Rp3.500
3. Klari-Johar-A. Yani- Tanjungpura: Tarif Umum Rp 10.000 Tarif Karyawan Rp10.000 Tarif Pelajar Rp5.000
4. Johar- Kaligandu: