Tragedi Kanjuruhan

Dirut PT LIB jadi Tersangka Kasus Tragedi Kanjuruhan karena Tak Verifikasi Stadion Kanjuruhan

Penulis: AC Pinkan Ulaan
Editor: AC Pinkan Ulaan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) menjadi tersangka kasus Tragedi Kanjuruhan, karena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia dan luka-luka berat. Keterangan foto: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan tersangka Tragedi Kanjuruham Kamis (6/10/2022).

"Kemudian terjadi penjualan tiket over capacity, seharusnya 38.000 penonton namun dijual 42.000," ujar Listyo Sigit.

Meninggalkan pintu

Tersangka ketiga adalah SS yang menjabat sebagai security officer pertandingan.

Dia disebutkan tidak membuat penilaian risiko padahal salah satu tanggung jawabnya adalah membuat dokumen penilaian risiko untuk semua pertandingan

Selain itu SS, kata Kapolri, memerintahkan steward untuk untuk meninggalkan pintu gerbang pada saat terjadi insiden.

"Di mana steward harus stand by di pintu-pintu tersebut sehingga kemudian pintu tersebut bisa dibuka semaksimal mungkin. (pintu) Ditinggal dalam kondisi pintu dibuka masih separuh," kata Listyo Sigit.

Gas air mata

Tersangka keempat adalah seorang polisi, yakni Kompol Wahyu SS selaku Kepala Bagian Operasi (Kabagops) Polres Malang, karena tidak melarang dan mencegah penggunaan gas air mata.

"Yang bersangkutan mengetahui aturan FIFA tentang larangan penggunaan gas air mata saat melakukan pengamanan, namun yang bersangkutan tidak mencegah atau melarang penggunaan gas air mata dengan tidak memriksa perlengkapan yang dibawa anggota," kata Listyo Sigit.

Tersangka kelima juga seorang polisi, yakni H yang merupakan Deputi 3 Brimob Batalyon A Polda Jawa Timur (Jatim), karena memerintahkan anggotanya menembakkan gas air mata.

Selanjutnya tersangka keenam adalah TSA, anggota polisi yang menjabat sebagai Kepala Satuan Samapta Polres Malang. Kesalahannya adalah memerintahkan anggota menembakan gas air mata.

Dalam penjelasannya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit menyatakan tak tertutup kemungkinan ada tambahan tersangka baru, karena penyidikan terus berlangsung.

Sampai saat ini, untuk penangan kasus pidana Tragedi Kanjuruhan, tim penyidik telah memeriksa 48 saksi, yang terdiri dari 26 anggota Polri, 3 penyelenggara pertandingan, 8 steward, 6 saksi di luar stadion, dan 5 korban.

Penyidikan internal

Polri juga melakukan penyelidikan internal, atau memeriksa anggota mereka sendiri.

Halaman
123