Tragedi Kanjuruhan

Dirut PT LIB jadi Tersangka Kasus Tragedi Kanjuruhan karena Tak Verifikasi Stadion Kanjuruhan

Penulis: AC Pinkan Ulaan
Editor: AC Pinkan Ulaan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) menjadi tersangka kasus Tragedi Kanjuruhan, karena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia dan luka-luka berat. Keterangan foto: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan tersangka Tragedi Kanjuruham Kamis (6/10/2022).

"Sebanyak 31 personel diperiksa, dan dengan ditemukan bukti yang cukup 20 orang ditetapkan sebagai terduga pelanggar. Terdiri dari pejabat utama Polres Malang 4 personel terdiri dari AKBP FH, Kompol WS, AKP BS, Iptu BS," kata Kapolri.

Pelanggar dari perwira pengawas dan pengendali sebanyak 2 personel, yaitu AKBP AQ dan AKP D

"Atasan yang memerintahkan penembakan (gas air mata) 3 personel, AKP H, AKP WS, Aiptu BP. Dan personel yang menembakan gas air mata dalam stadion sebanyak 11 personel," kata Listyo Sigit Prabowo.