Berita Kesehatan

Pengusaha Apotek di Kota Bekasi Langsung Simpat Obat Sirup Menyusul Intruksi Kemenkes

Penulis: Joko Supriyanto
Editor: AC Pinkan Ulaan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sebuah apotek di Kota Bekasisudah tak lagi menawarkan obat sirup, Rabu (19/10/2022), menyusul instruksi Kementerian Kesehatan untuk tidak dulu menjual obat sirup selama penyelidikan penyebab gangguan ginjal akut yang menyerang anak sedang berlangsung.

Dia lebih memilih membeli baby fever yang dianggapnya lebih nyaman untuk anak anak.

"Saya memang ngak pernah beli yang sirup untuk anak anak ya. Kalau untuk menurunkan panas biasa saya lebih ke Baby Fever, kayaknya lebih nyaman ya. Harganya pun enggak begitu mahal," kata Tina.

Pendapatnya terkait obat sirup yang tak boleh dijual sementara waktu, menyusul peristiwa gangguan ginjal akut yang menyerang anak, dia berharap Pemerintah untuk segera mengambil langkah, dan menemukan solusi.

Sebab, katanya, obat bentuk sirup memang dibutuhkan masyarakat.

Sebagai informasi, Kementerian Kesehatan meminta tenaga kesehatan untuk sementara ini tidak meresepkan obat dalam bentuk cair atau sirup bagi pasien anak.

Imbauan ini berkaitan dengan lonjakan kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal atau Acute Kidney Injury (AKI).

Imbauan juga ditujukan kepada apotek dan toko obat, agar tidak menjual obat jenis sirup atau cair, selama penyelidikan penyebab penyakit AKI ini masih berlangsung.

Sebagaimana diwartakan laman Kementerian kesehatan, sejak akhir Agustus 2022 Kementerian Kesehatan dan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) telah menerima laporan kenaikan kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal/Acute Kidney Injury (AKI) yang tajam di anak-anak, terutamanya yang berusia di bawah 5 tahun.

Peningkatan kasus ini berbeda dengan yang sebelumnya, dan saat ini penyebabnya masih dalam penelusuran dan penelitian.

Jumlah kasus yang dilaporkan hingga 18 Oktober 2022 sebanyak 206 dari 20 provinsi, dengan angka kematian sebanyak 99 anak, sehingga angka kematian pasien yang dirawat di RSCM mencapai 65 persen.

"Dari hasil pemeriksaan tidak ada bukti hubungan kejadian AKI dengan Vaksin COVID-19 maupun infeksi COVID-19. Karena gangguan AKI pada umumnya menyerang anak usia kurang dari 6 tahun, sementara program vaksinasi belum menyasar anak usia 1-5 tahun," kata juru bicara Kemenkes, dr Syahril.

Obat cair

Kemenkes bersama BPOM, Ahli Epidemiologi, IDAI, farmakolog, dan Puslabfor Polri melakukan pemeriksaan laboratorium untuk memastikan penyebab pasti dan faktor risiko yang menyebabkan gangguan ginjal akut.

Untuk sementara ini, hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap sisa sampel obat yang dikonsumsi oleh pasien, ditemukan jejak senyawa yang berpotensi mengakibatkan AKI.

Saat ini Kemenkes dan BPOM masih terus menelusuri dan meneliti secara komprehensif, termasuk kemungkinan faktor risiko lainnya.

Untuk meningkatkan kewaspadaan dan dalam rangka pencegahan, Kemenkes sudah meminta tenaga kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk cair atau sirup, sampai hasil penelusuran dan penelitian tuntas.

Kemenkes juga meminta seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk cair/sirup kepada masyarakat, sampai hasil penelusuran dan penelitian tuntas.

"Kemenkes mengimbau masyarakat, untuk pengobatan anak, sementara waktu tidak mengkonsumsi obat dalam bentuk cair/sirup tanpa berkonsultasi dengan tenaga kesehatan," tutur dr Syahril.

"Sebagai alternatif dapat menggunakan bentuk sediaan lain seperti tablet, kapsul, suppositoria (anal), atau lainnya," tambahnya.

Kewaspadaan orangtua

Selain itu diperlukan kewaspadaan orangtua yang memiliki anak balita, bila terjadi gejala penurunan jumlah air seni dan frekuensi buang air kecil pada anaknya.

Apalagi bila gejala diikuti dengan atau tanpa demam, diare, batuk pilek, mual dan muntah untuk segera dibawa ke fasilitas kesehatan terdekat.

Keluarga pasien diminta membawa atau menginformasikan obat yang dikonsumsi sebelumnya, dan menyampaikan riwayat penggunaan obat kepada tenaga kesehatan.

Sebagai langkah awal untuk menurunkan fatalitas AKI, Kemenkes melalui RSCM telah membeli antidotum yang didatangkan langsung dari luar negeri.

Kemenkes sudah menerbitkan Keputusan Dirjen Yankes tentang Tata Laksana dan Manajemen Klinis AKI kepada anak, yang ditujukan kepada seluruh dinas kesehatan dan fasyankes.

Kemenkes juga telah mengeluarkan surat edaran kewajiban penyelidikan epidemiologi dan pelaporan kasus AKI yang ditujukan kepada seluruh Dinas Kesehatan, Fasyankes, dan Organisasi Profesi.

Pencegahan

Halaman
123