Penembakan Brigadir J

Jelang Sidang Pemeriksaan Saksi, Bharada E Sungkem ke Orangtua Brigadir J

Editor: Ichwan Chasani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E (sebelah kanan berbaju hitam-red) yang hendak sungkem di hadapan orang tua Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2022).

"Kami putuskan tidak mengajukan eksepsi," tutur Ronny Talapessy di persidangan.

Seperti diketahui, kasus Ferdy Sambo cs mulai disidangkan pada Senin (17/10/2020) kemarin.

Empat terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J sudah menjalani sidang perdana.

Mereka yang sudah menjalani sidang pembacaan dakwaan ialah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Rizky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

Sidang keempatnya telah selesai kemarin dan berlangsung selama 12 jam.

Berbeda dengan Bharada E, empat terdakwa tersebut kompak mengajukan keberatan atau eksepsi atas dakwaan yang dibacakan JPU.

Sementara untuk para tersangka di perkara perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir J ini akan digelar pada Rabu (19/10/2022).

Setidaknya ada enam tersangka obstraction of justice, yaitu Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni, Kompol Chuck Putranto dan AKP Irfan Widyanto. (Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra/Milani Resti Dilanggi)