TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG — Aparat kepolisian dari Polsek Telukjambe Timur berhasil menangkap tersangka pembobolan brankas perusahaan aluminium di Jalan Interchange Karawang Barat, Desa Wadas, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang.
Tersangka yang berhasil diamankan bernama Nuradoat alias Edo (24), warga Kabupaten Pemalang, Provinsi Jawa Tengah.
Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono menjelaskan, personel Polsek Telukjambe Timur mengamankan satu tersangka pembobol brankas di Kantor CV Sentosa Alumunium & Furniture di Jalan Interchange Karawang Barat.
"Jajaran Polsek Telukjambe Timur mengamankan satu tersangka pembobol brankas yang aksinya dilakukan pada Sabtu (29/10/2022) dini hari," kata AKBP Aldi Subartono di Mapolsek Telukjambe Timur pada Kamis (3/11/2022).
AKBP Aldi Subartono mengungkapkan, tersangka berhasil membobol brankas dan mengambil uang sebesar Rp 92.800.000.
BERITA VIDEO: RUSAK GEMBOK PAKAI CAIRAN, KAWANAN MALING BOBOL RUMAH KOSONG DI MUSTIKAJAYA, AKSINYA HANYA 20 MENIT
Aksinya baru diketahui pegawai perusahaan itu ketika Sabtu pagi pukul 08.00 WIB, yang melihat kondisi brankas sudah dalam keadaan rusak dan uang di dalamnya hilang.
"Pihak perusahaan membuat laporan polisi dan lakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan sejumlah saksi hingga pemeriksaan CCTV," kata AKBP Aldi Subartono.
AKBP Aldi Subartono mengatakan, kronologis diketahui pada hari Sabtu (29/10/2022), sekira jam 08.00 Wib di TKP telah terjadi TP pencurian dengan pemberatan barang berupa uang tunai sebesar Rp 92,8 juta.
Baca juga: Pergoki Aksi Pencurian Motor Seorang Pemuda di Jatiasih Bekasi Malah Kena Bacok
Baca juga: Mantan Kasat Reskrim Sebut Ferdy Sambo Pukul Tembok dan Mau Nangis, Ceritakan Istrinya Dilecehkan
Tersangka memanjat tembok area perusahaan, kemudian pelaku memotong kabel saluran CCTV menggunakan tang.
Selanjutnya pelaku merusak plafon ruangan office dengan cara melubanginya menggunakan 1 buah obeng.
Kemudian setelah berhasil masuk ke dalam ruangan office pelaku mencongkel lemari filing cabinet/laci loker menggunakan obeng dan mengambil 1 buah case box brankas berisikan sejumlah uang, setelah itu pelaku mencongkel laci meja.
Kapolsek Telukjambe Timur, AKP Ryan Faisal menambahkan, hasil pemeriksaan tersangka uang hasil curian digunakan untuk membeli sepeda motor, kebutuhan sehari-hari dan biaya pernikahan.
Dari Rp 92,8 juta yang dibawa kabur, masih ada di tangan tersangka sebesar Rp 71 juta dan menjadi barang bukti.
Baca juga: Kadisdukcatpil Karawang Jelaskan Cara Pengajuan dan Syarat Pembuatan KIA, Ternyata Mudah
Baca juga: Layanan Vaksinasi Covid-19 di Kota Bekasi Kamis 3 November 2022, Berikut Lokasinya!
Barang bukti yang ita mengamankan flashdisk CCTV, case box brankas, obeng, tang, topi, helm dan satu unit sepeda motor.