TRIBUNBEKASI.COM — Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bakal segera mengumumkan dua lagi perusahaan farmasi yang melanggar ketentuan cara pembuatan obat yang baik atau CPOB, khususnya pada obat sirup.
"Jadi akan kami infokan, press conference tambahan industri farmasi yang juga tidak memenuhi ketentuan, ada tambahan, dua ya," kata Kepala BPOM RI Penny Kusumastuti Lukito di gedung DPR RI, Selasa (9/11/2022).
Sebelumnya, telah ada tiga perusahaan farmasi yang terseret kasus serupa yaitu PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, dan PT Afi Farma.
"Tiga ya, dan besok (hari ini) akan ada lagi tambahan, dua lagi ya," imbuh perempuan berhijab ini.
BPOM RI juga telah mencabut izin edar obat sirup dari (tiga) industri farmasi, yaitu PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, dan PT Afi Farma.
BERITA VIDEO: APOTEK DI BEKASI TAK LAGI JUAL OBAT SIRUP MENYUSUL INTRUKSI KEMENKES
Didapati dalam kegiatan produksinya, ketiga perusahaan tersebut menggunakan bahan baku pelarut Propilen Glikol dan produk jadi mengandung cemaran EG yang melebihi ambang batas aman.
Hasil investigasi dan intensifikasi pengawasan BPOM disimpulkan bahwa ketiga industri farmasi tersebut telah melakukan pelanggaran di bidang produksi sirup obat.
"Berdasarkan hasil investigasi, BPOM menetapkan sanksi administratif dengan mencabut sertifikat Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) untuk sediaan cairan oral nonbetalaktam dan izin edar sirup obat yang diproduksi ketiga industri farmasi tersebut," tulis keterangan BPOM, Senin (7/11/2022).
Baca juga: Jadwal Layanan SIM Keliling Karawang, Rabu 9 November 2022, Berikut Lokasi dan Persyaratannya
Baca juga: Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi Rabu, 9 November 2022, di Dua Lokasi Satpas, Simak Syaratnya
Terancam Pidana 10 Tahun
Diberitakan sebelumnya, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), bekerja sama dengan Bareskrim Polri telah melakukan penelusuran terhadap dua perusahaan farmasi, yakni PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical.
Kedua perusahaan disebut telah memproduksi obat sirup yang mengandung bahan berbahaya, yakni Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG).
"Di lokasi kedua tersebut didapati adanya bahan baku pelarut EG produk jadi, serta bahan pengemas yang diduga terkait dengan kegiatan produk obat sirup mengandung EG dan DEG yang melebihi ambang batas," ungkapnya pada konferensi pers virtual, Senin (31/10/2022).
Hal ini diungkapkan oleh Kepala BPOM Penny Kusumastuti Lukito.
Penny Kusumastuti Lukito pun menjelaskan pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli dan pindana.
Baca juga: SIM Keliling Kota Bekasi Rabu 9 November 2022 di Metropolitan Mall Bekasi, Sampai Pukul 10.00 WIB
Baca juga: Cuaca Karawang, Rabu 9 November 2022, Pagi Cerah, Siang Hingga Malam Hujan, Awas Angin Kencang
Kedua perusahaan ini disinyalir melakukan tindak pidana.
Karena, kedua industri farmasi ini telah memproduksi dan mengedarkan produk farmasi yang tidak memenuhi standar, serta persyaratan keamanan khasiat, pemanfaatan, dan mutu.
"Sebagaimana dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 196 dan Pasal 98 ayat 2 dan 3, ancaman pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar,” tegas Penny Kusumastuti Lukito.
Selain itu, Penny Kusumastuti Lukito menyebutkan bahwa jika terbukti berkaitan dengan kasus kematian yang terjadi, maka ada ancaman hukum lainnya.
Lebih lanjut, BPOM juga mencabut sertifikat CPOB untuk fasilitas produksi milik Yarindo Farmatama dan Universal Pharmaceutical Industry.
Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT BFI Finance Karawang Tbk Butuh Team Leader dan Surveyor
Baca juga: Lowongan Kerja Bekasi: PT Sinar Sosro Tawarkan Berbagai Posisi, Simak Kualifikasi dan Cara Daftarnya
Sertifikat CPOB merupakan dokumen bukti sah bahwa industri farmasi telah memenuhi persyaratan dalam membuat satu jenis obat.
Pencabutan itu, kata Penny Kusumastuti Lukito, akan dilakukan BPOM bersama dengan Bareskrim Polri usai melakukan operasi bersama sejak Senin 24 Oktober 2022.
Upaya yang telah dilakukan merupakan respons cepat BPOM sehubungan dengan kasus gagal ginjal yang diduga berkaitan dengan cairan EG dan DEG. BPOM.
Pihaknya pun telah melakukan rangkaian kegiatan, mulai dari pengawasan, sampling, pengujian, dan pemeriksaan untuk mengantisipasi berbagai hal.
Bareskrim Investigasi Kelalaian BPOM
Sebelumnya juga diberitakan bahwa Bareskrim Polri bakal melakukan investigasi terhadap dugaan adanya kelalaian dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dalam mengawasi obat sirop yang diduga menjadi penyebab gagal ginjal akut.
Baca juga: Setelah 76 Kali Beraksi, Spesialis Maling Motor Diringkus Polisi
Baca juga: Tinjau Gudang Beras dan Penggilingan Gabah di Karawang, Mentan Pastikan Stok Aman hingga Akhir Tahun
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto mengatakan bahwa masyarakat memang belum membuat laporan terkait pengawasan yang BPOM lakukan selama ini.
"Tapi nanti investigasi kita pasti ke sana. Karena kan kita ingin tahu di mana letak kelemahan-kelemahan," kata Pipit kepada wartawan, Jumat (4/11/2022).
Tak hanya BPOM, kata Pipit, pihaknya juga bakal mendalami semua dugaan pelanggaran tindak pidana yang terkait kasus tersebut.
"Ya bukan hanya BPOM pasti semuanya kan ya mulai bukan hanya obat tapi kan bahan baku, importasinya ya kan apalagi pengawasan itu juga harus," jelasnya.
Dia menyebut pihak yang mengawasi bahan baku obat yang diimpor ke Indonesia juga masuk ke radar kepolisian. Nantinya, kasus tersebut bakal diusut secara objektif dan transparan.
Baca juga: Buruh Kota Bekasi Beri Rekomendasi Kenaikan Upah 2023 Sebesar 13 Persen
Baca juga: Besok Berangkat Umroh, Bupati Purwakarta Tegaskan Tidak Ada Hubungan dengan Gugatan Cerai
"Karena harus dilihat apakah nanti ada kelalaian atau kesengajaan itu kan kita harus dalami, kita harus hati-hati," tukasnya.
Sebelumnya diberitakan, Polri resmi menaikkan status penyelidikan kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal (GGAPA) pada anak ke penyidikan pada Selasa (1/11/2022).
"Penyidik Bareskrim dan BPOM sepakat meningkatkan dari penyelidikan ke penyidikan," kata Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto kepada wartawan pada Selasa (1/11/2022).
Peningkatan status tersebut dilakukan setelah tim penyidik Bareskrim Polri melakukan gelar perkara penyelidikan terhadap PT Afi Pharma.
Perusahaan farmasi tersebut diduga memproduksi obat sirup generik berupa paracetamol yang mengandung Etilen Glikol (EG) melebihi ambang batas.
Baca juga: Dedi Mulyadi Kembali Tak Hadiri Sidang Cerai, Anne Ratna Mustika Tutup Ruang Perdamaian
Baca juga: Hilang Kendali, Mobil Box Ekspedisi Terguling di Jalan Sultan Agung Kota Bekasi, Begini Kronologinya
Berdasarkan hasil uji laboratorium oleh Badan Pengawas Obat-Obatan dan Makanan (BPOM), kandungan EG di dalam produk paracetamol Afi Pharma sebesar 236,39 miligram.
"Yang harusnya 0,1 miligram," ujar Brigjen Pipit Rismanto.
Selain Afi Pharma, Brigjen Pipit Rismanto juga menyebutkan ada dua perusahaan farmasi lain yang akan disidik dalam kasus ini.
"Rencana akan disidik oleh BPOM sendiri," katanya. (Tribunnews.com/Rina Ayu/Aisyah Nursyamsi/Igman Ibrahim)