Berita Kriminal

Pelaku Penipuan Pinjol Ratusan Mahasiswa IPB Ternyata Seorang Wanita Muda, Begini Modus Operandinya

Penulis: Hironimus Rama
Editor: Dedy
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Otak penipuan berkedok pinjaman online (pinjol) yang menimpa ratusan mahasiswa IPB berhasil ditangkap oleh jajaran Polres Bogor.

"Atas perbuatannya tersangka ini akan kita kenakan dengan pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara," ungkap AKBP Iman Imanuddin.

Tersangka sempat beli mobil

Usai tipu ratusan mahasiswa Institut Pertanian Bogor atau IPB hingga terjerat utang Pinjol, tersangka SAN langsung belanja mobil.

Polresta Bogor akhirnya meringkus wanita berusia 29 tahun yang menipu ratusan mahasiswa IPB hingga Rp2,3 miliar.

SAN ditetapkan sebagai tersangka usai menipu lebih dari 300 orang di Bogor yang mana mayoritas korbannya merupakan mahasiswa IPB.

Ia mengiming-imingi keuntungan 10 persen dalam kerjasama online yang ditawarkannya. Namun, para mahasiswa tersebut harus meminjam uang di pinjaman online atau Pinjol.

Setelah mahasiswa berutang hingga belasan juta di Pinjol, SAN tidak memberikan keuntungan dan membayarkan pinjaman tersebut.

Dikutip dari Tribunnewsbogor.com, Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin mengatakan uang hasil kejahatan tersebut digunakan pelaku untuk keperluan pribadinya.

Bahkan Tersangka SAN juga membeli mobil pribadi menggunakan uang hasil kejahatanannya tersebut.

Kemudian yang lainnya, uang hasil kejahatan ini digunakan untuk membayar utang dan yang lainnya.

"Untuk uang hasil kejahatan digunakan pelaku untuk kebutuhan pribadi, sebagian lagi digunakan untuk beli kendaraan bermotor dan sebagian lagi untuk tutupi utang dari korban. Jadi gali lobang tutup lubang," kata AKBP Iman Imanuddin.

Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Yohannes Redhoi Sigiro menambahkan, uang hasil kejahatan yang didapat pelaku juga dijadikan sebagai modal ketika merekrut calon korban lainnya.

"Setiap makan dengan calon korban dia beliin minum dia yang bayarin, ketemu di cafe dan lain-lain," kata AKP Yohannes Redhoi Sigiro.

Tersangka SAN ini, kata dia, dipastikan bukan mahasiswa IPB dan juga bukan alumni IPB.

Untuk profesi tersangka SAN, kata Yohannes, juga dari pengakuan sementara ini beragam, bahkan pernah menjadi driver online menggunakan mobil dari hasil kejahatannya tersebut.

"Profesinya macam-macam, dia driver online juga ketika udah ngambil mobil itu. Itu menurut (pengakuan) dia ya," kata AKP Yohannes Redhoi Sigiro.

(Sumber : Laporan Wartawan TribunnewsDepok.com Hironimus Rama/Ron/Desy Selviany)