TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI — Jadwal SIM Keliling Kota Bekasi yang digelar Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Metro Bekasi Kota pada hari Selasa (6/12/2022) ini bisa dicermati dari uraian di bawah ini.
Seperti diketahui, Layanan SIM Keliling Kota Bekasi diadakan setiap hari dari hari Senin hingga hari Sabtu di enam lokasi yang berbeda.
Masyarakat Kota Bekasi kini bisa mengurus langsung perpanjangan SIM dengan cara mengunjungi lokasi SIM Keliling Kota Bekasi yang diadakan Polres Metro Bekasi Kota.
Persiapkan segala persyaratannya, termasuk biaya yang diperlukan pengurusan perpanjangan SIM Keliling Kota Bekasi.
BERITA VIDEO : OKNUM POLANTAS PUKUL DAN TENDANG PENGENDARA MOTOR
Berikut enam lokasi layanan mobil SIM Keliling Kota Bekasi :
* Senin di Carrefour Harapan Indah di Jalan Harapan Indah Raya Nomor 9E. Pendaftaran pukul 08.00 - 10.00.
* Selasa di Polsek Bantargebang. Pendaftaran pukul 08.00 - 10.00.
* Rabu di Plaza Cibubur Jatisampurna. Pendaftaran pukul 08.00 - 10.00.
* Kamis di Bekasi Cyber Park (BCP) di Jalan KH Noer Ali Nomor 177. Pendaftaran pukul 08.00 - 10.00.
* Jumat di Gateway Park LRT City Jatibening. Pendaftaran pukul 08.00 - 10.00.
* Sabtu di Komsen Jatiasih. Pendaftaran pukul 08.00 - 10.00.
Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: Besok Terakhir, PT Jgemilang Jaya Berkarya Buka Lowongan Operator Produksi
Baca juga: Astaga! Siswi SMA di Bekasi Melahirkan saat Ujian, Bayinya Dibuang di Samping Sekolah
Untuk layanan SIM Keliling Kota Bekasi ini antrean pemohon langsung di tempat dengan jumlah kuota untuk pemohon terbatas.
Berikut biaya penerbitan SIM baru dan perpanjangan SIM?
1. Pembuatan SIM Baru :
Prosedur penerbitan SIM baru di Polrestro Bekasi Kota terdiri dari:
* Biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) :
- SIM A : Rp 120.000
- SIM C : Rp 100.000
* Biaya Kesehatan : Rp 35.000
Baca juga: Tiga Sungai Meluap Bersamaan, Ratusan Rumah di Karawang Terendam Banjir
Baca juga: Berkali-kali Cabuli Siswi, Pedagang Keliling di Karawang Dibekuk Polisi
Boleh dilakukan pengecekan kesehatan dari luar namun tetap dicek kembali di klinik Polres tanpa biaya tambahan.
Biaya asuransi kecelakaan diri sendiri/AKDP: Rp 30.000 (tidak wajib)
2. Pembuatan Perpanjangan SIM :
Prosedur penerbitan SIM Perpanjangan di Kota Bekasi terdiri dari :
* Biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) :
- SIM A : Rp 80.000
- SIM C : Rp 70.000
* Biaya Kesehatan : Rp 35.000
Baca juga: Pemuda Tewas Ditusuk saat Nongkrong di Danau, Pelaku Ditangkap, Polisi Masih Enggan Jelaskan
Baca juga: Citarum Meluap, Ratusan Murid SD di Bekasi Kebanjiran saat Ujian Akhir
Baca juga: Gara-gara Terlilit Hutang, Kurir di Karawang Nekat Merampok Tempat Kerjanya Sendiri
Boleh dilakukan pengecekan kesehatan dari luar namun tetap dicek kembali di klinik Polres tanpa biaya tambahan
* Biaya asuransi kecelakaan diri sendiri/AKDP: Rp 30.000 (tidak wajib)
Syarat buat SIM baru dan perpanjangan SIM di Polrestro Bekasi Kota :
Perpanjang SIM diharap melampirkan : KTP asli yang sah, fotocopy KTP, surat keterangan sehat, dan SIM lama.
Sementara untuk pemohon yang ingin membuat SIM Baru cukup melampirkan : KTP asli yang sah, fotocopy KTP, dan surat keterangan sehat.
(Sumber : Satlantas Polres Metro Bekasi Kota)