Berita Kriminal

Terkait Kasus Robot Trading Net89, Bareskrim Geledah dan Sita Aset Kantor Senilai Rp4,5 Miliar

Editor: Ichwan Chasani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah.

TRIBUNBEKASI.COM — Terkait kasus robot trading Net89, aparat kepolisian dari Bareskrim Polri menggeledah dan menyita aset kantor PT SMI senilai Rp4,5 Miliar di Gedung SOHO Capital 31, Palmerah, Jakarta Barat.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah menyatakan bahwa kegiatan penggeledahan dan penyitaaan aset perusahaan tersebut dilakukan penyidik Bareskrim Polri pada Senin (5/12/2022) sekitar pukul 16.30 WIB.

"Penyidik melakukan penyitaan terhadap aset kantor Neo SOHO PT SMI lantai 31 senilai Rp4,5 miliar," kata Kombes Nurul Azizah kepada wartawan, Selasa (6/12/2022).

Kombes Nurul Azizah mengatakan dalam penggeledahan tersebut penyidik menemukan sejumlah aset milik perusahaan dan saat ini sudah berhasil disita.

"Dari hasil kegiatan penggeledahan, penyidik mendapatkan beberapa barang berupa dua unit laptop, lima unit PC, satu bundle print out solusi bantuan final SMI, satu bundle print out data permohonan akses card SOHO Capital, satu buah majalah properti dan bank dengan cover foto saudara AA selaku CEO PT SMI dan satu buah majalah My Income dengan cover 12 orang leader, mereka 12 yang terbaik," beber Kombes Nurul Azizah.

BERITA VIDEO: PESAN MENYENTUH MARIO TEGUH USAI TERSERET PLATFORM TRADING NET89: MUDAH-MUDAHAN CEPAT SELESAI

Sebagai informasi, Bareskrim Polri menetapkan Reza Paten atau pemilik nama Reza Shahrani ini sebagai tersangka di kasus robot trading Net89. Dia ditetapkan tersangka bersama 8 orang lainnya.

Para tersangka yakni AA sebagai pendiri atau pemilik Net89 atau PT SMI, LSH selaku direktur, dan ESI selaku anggota dan operator. Lalu, LS, AL, HS, FI, dan D yang seluruhnya merupakan sub operator robot trading Net89.

Adapun satu tersangka berinisial HS tak dilanjutkan penanganannya karena telah dinyatakan meninggal dunia. HS meninggal dunia dalam insiden kecelakaan di Jalan Tol Solo-Semarang.

Baca juga: KPU Karawang Usulkan Pemilu 2024 Tambah Satu Dapil, Jumlah Kursi DPRD Tetap 50

Baca juga: Balita Berusia Satu Tahun di Bekasi Meninggal Tenggelam di Bak Mandi, Kemana Orangtuanya?

Mereka dijerat Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 dan/atau Pasal 34 ayat 1 juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dia juga dijerat Pasal 69 ayat 1 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana dan/atau Pasal 46 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 198 tentang Perbankan.

Sita Aset Tersangka Net 89

Sebelumnya diberitakan, aparat Bareskrim Polri juga telah menyita sejumlah aset milik tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang dengan modus robot trading Net89.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan bahwa dari penyitaan itu, terdapat mobil mewah senilai Rp 2,7 miliar yang merupakan milik tersangka Reza Paten atau Reza Shahrani.

"Meliputi dari tersangka AL disita satu unit mobil senilai Rp 1,5 miliar," ujar Brigjen Ahmad Ramadhan, dalam keterangan secara virtual, pada Jumat (11/11/2022).

Baca juga: Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Selasa Ini Anjlok Rp 15.000 Per Gram, Simak Detailnya

Baca juga: Komplotan Maling Motor Todongkan Pistol ke Korbannya, Terekam Kamera CCTV Kenakan Helm Merah

Halaman
1234