Adapun ringkasan dari usulan anggaran tersebut, sebagai berikut :
1. Haji Reguler
Usulan anggaran BPIH tahun 1444H/2023M dapat dijelaskan sebagai berikut:
a. Komponen biaya penerbangan haji disusun per embarkasi dengan memperhatikan jarak (dekat/jauh) dari masing-masing embarkasi ke Arab Saudi.
b. Pemerintah mempertimbangkan prinsip efisiensi dan efektivitas dalam menentukan komponen BPIH, sehingga penyelenggaraan ibadah haji dapat terlaksana dengan baik, dengan biaya yang wajar.
c. Asumsi dasar
Dalam Menyusun rancangan besaran BPIh menggunakan asumsi sebagai berikut:
Asumsi nilai tukar kurs dollar terhadap rupiah sebesar Rp15.300, sedangkan asumsi nilai tukar SAR terhadap rupiah sebesar Rp 4.080.
Jumlah kuota sebanyak 221.000 terdiri dari:
Uraian Kuota
Reguler 203.320
Reguler murni 201.527
PHD 1.543
Pembimbing KBIHU 250
Haji Khusus 17.680