"Sejak saat itu semua jadi terbuka, termasuk Ferdy (Sambo) yang kemudian mengaku sebagai pembuat skenario. Ingatlah setelah membuka rahasia kasus ini kamu menyatakan bahwa hatimu lega dan lepas dari himpitan karena telah mengatakan kebenaran tentang hal yang semula digelapgulitakan."
"Kamu jantan, harus tabah menerima vonis" tutup Mahfud.
Sebelumnya, Richard telah membacakan pleidoinya yang berjudul ‘Apakah Harga Kejujuran Harus Dibayar 12 Tahun penjara?’.
Pada pleidoinya tersebut ada beberapa poin yang disampaikannya seperti tertundanya pernikahan dengan tunangannya hingga permintaan maaf terhadap Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Terkait pernikahan dengan tunangannya, Richard mengaku tidak memaksakan hubungannya jika nanti harus dihukum penjara.
"Saya juga meminta maaf kepada tunangan saya karena harus bersabar menunda rencana pernikahan kita, walaupun sulit diucapkan tapi saya berterimakasih atas kesabaran, cinta kasih, dan perhatian" ujarnya.
"Kalaupun kamu harus menunggu, tunggulan saya menjalani proses hukum ini. Kalau pun lama, saya tidak akan egois dengan memaksa kamu menunggu saya, saya ikhlas apapun keputusanmu, karena bahagiamu adalah bahagiaku juga,” sambungnya dikutip dari YouTube Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Permintaan maafnya kepada Listyo Sigit lantaran dirinya telah tidak berkata jujur.
Kemudian, Bharada E juga menceritakan perjalanannya hingga menjadi anggota Brimob.
Selain itu, dirinya juga mengungkapkan beberapa penugasan yang pernah dilakukannya seperti saat jadi navigator Satgas Tinombala Poso, menjadi tim pengamanan di Manokwari saat Pilkada 2020, hingga penugasan di Cikeas tahun 2021.
Selanjutnya, isi pleidoinya adalah dianggap disia-siakan oleh Ferdy Sambo selaku saat menjadi atasannya.
"Bahkan kejujuran yang saya sampaikan tidak dihargai, malahan saya dimusuhi. Begitu hancurnya perasaan saya dan goyahnya mental saya"
"Sangat tidak menyangka akan mengalami peristiwa menyakitkan seperti ini dalam hidup saya, namun saya berusaha tegar" katanya.
Pada akhir pleidoinya, Richard berpasrah kepada keputusan majelis hakim dan Tuhan terkait nasib dirinya buntut menjadi terdakwa dalam kasus ini.