"Jadi mereka ini hanya untuk mencari musuh mereka itu . Jadi kumpul-kumpul malam hari tidak jelas, sengaja bawa sajam dan mencari musuh dan melakukan penyerangan," ujarnya.
Saat ini dua orang tersangka telah diamankan di Polres Metro Bekasi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Para pelaku dikenakan pasal 76c juncto pasal 80 ayat 3 undang undang RI nomor 17 tahun 2016 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.