Berita Bisnis

Pemkab Karawang Minta Perbankan Implementasikan Permenko tentang BPJS Ketenagakerjaan untuk KUR

Penulis: Muhammad Azzam
Editor: Ichwan Chasani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BPJS Ketenagakerjaan melakukan perjanjian kerja sama dengan Bank BJB terkait implementasi Peraturan Menteri Ekonomi (Permenko) nomor 1 tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) disaksikan Wakil Bupati Karawang Aep dan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Rochman di Hotel Mercure pada Senin (6/2/2023).

Untuk saat ini yang baru bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan dalam perlindungan pelaku usaha KUR baru Bank BJB.

Baca juga: Polisi Akan Tilang Manual Bagi Pelanggar Saat Operasi Keselamatan Jaya 2023

Baca juga: Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Senin Ini Tak Bergerak dari Angka Rp 1.014.000 Per Gram

Baca juga: Warga Kena Copet saat Perayaan Cap Go Meh di Karawang Diminta Segera Lapor Polisi

"Kami juga sangat mengharapkan agar perbankan lain dapat bekerjasama. Maka hari ini kami lakukan sosialisasi kepada seluruh perbankan yang ada di Karawang," jelas dia.

Kepala Cabang BJB Karawang Maman Rukmana mengatakan kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan guna menjalankan Peraturan Menteri Ekonomi (Permenko) nomor 1 tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat (KUR).

"Tahun lalu itu yang mengajukan KUR ke BJB sebesar Rp140 miliar sebagian besar berasal dari petani. Sedangkan tahun ini seluruh BJB diberi kuota untuk KUR sebesar Rp3 triliun. Nanti tentunya kami terapkan aturan itu," tandasnya.