TRIBUNBEKASI.COM — Aparat kepolisian dari Polda Metro Jaya mengakui adanya ketidaksesuaian administrasi prosedur dalam penyidikan kasus kecelakaan maut yang menewaskan mahasiswa Universitas Indonesia (UI), Muhammad Hasya Athallah Saputra.
Diketahui, Muhammad Hasya Athallah Saputra tewas setelah terlibat kecelakaan dengan pensiunan polisi, AKBP Eko Setia Budi Wahono.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan bahwa ketidaksesuaian prosedur ini ditemukan dari hasil tim monitoring asistensi dan evaluasi yang melakukan audit investigasi terhadap kasus ini.
"Menemukan bahwa terdapat beberapa ketidaksesuaian administrasi prosedur sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 6 tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana terkait proses penetapan status dan tahapan lainnya terhadap perkara tersebut," ungkap Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Senin (6/2/2023).
Berdasar temuan itu, tim khusus bentukan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran melakukan gelar perkara khusus dalam kasus tersebut.
BERITA VIDEO: 9 ADEGAN DIPERAGAKAN SAAT REKONSTRUKSI ULANG KECELAKAAN HASYA MAHASISWA UI DENGAN PENSIUNAN POLISI
"Gelar perkara khusus dipimpin Kabidkum membahas administrasi prosedur dan audit investigasi oleh Bid Propam untuk memeriksa, guna mengetahui ada-tidaknya pelanggaran kode etik profesi Polri," ucapnya.
Status Tersangka Dicabut
Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya mencabut status tersangka mahasiswa UI, Muhammad Hasya Athallah Saputra setelah tewas dalam kasus kecelakaan maut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pencabutan status tersangka itu setelah tim khusus (timsus) menemukan adanya novum atau bukti baru dari hasil rekontruksi ulang.
Baca juga: Empat Hari Pencarian, Nelayan Cilamaya Hilang di Laut Karawang Belum Ditemukan
Baca juga: Harga Minyakita di Karawang Naik, Disperindag Selidiki Takut Ada Penimbunan
"Pertama mencabut surat ketetapan status almarhum dengan produk surat ketetapan tentang pencabutan status tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko dalam konferensi pers di kawasan BSD, Serpong, Tangerang Selatan, Senin (6/2/2023).
Pencabutan status tersangka Muhammad Hasya Athallah Saputra itu berdasarkan Peraturan Kabareskrim Nomor 1 tahun 2022 tentang penyidikan tindak pidana terkait proses penerapan status tersangka dan tahapan lainnya terhadap perkara tersebut.
Selain itu, Polda Metro Jaya juga akan merehabilitasi atau memulihkan nama baik Hasya setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Alasan Penetapan Tersangka
Untuk informasi, kecelakaan yang menewaskan Muhammad Hasya Athallah Saputra terjadi di kawasan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan terjadi pada 6 Oktober 2022 lalu.