TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI SELATAN — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi menetapkan daerah pemilihan (Dapil) untuk Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Kota Bekasi menjadi 5 Dapil.
Jumlah dapil pada Pileg 2024 ini lebih sedikit dibandingkan jumlah dapil pada Pileg tahun 2019.
Penetapan 5 dapil pada Pileg 2024 di Kota Bekasi ini telah sesuai Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023, tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
"Jadi ini sudah sesuai dengan PKPU tentang alokasi kursi dan Dapil. Dari 6 Dapil di 2019, sedangkan untuk 2024 nanti menjadi 5 Dapil," kata Ketua KPU Kota Bekasi Nurul Sumarheni, Rabu (8/2/2023).
Meskipun saat ini jumlah dapil pada Pileg 2024 di Kota Bekasi menajdi 5. Namun untuk jumlah kursi DPRD Kota Bekasi masih tetap sebanyak 50. Jumlah kursi DPRD pada 2024 nanti pun juga tidak ada perubahan.
BERITA VIDEO : TALKSHOW MEMBEDAH GENEALOGI PRESIDEN DARI MASA KE MASA
"Sedangkan jumlah kursi DPRD Kota Bekasi tetap 50 kursi. Dibagi sesuai alokasi kursi per dapil," katanya.
Dari 5 dapil itu, Nurul merinci seperti Dapil 1 Kota Bekasi meliputi Bekasi Timur dan Selatan sebanyak 10 kursi, sedangkan Dapil 2 Kota Bekasi meliputi Bekasi Utara dan Medansatria sebanyak 10 kursi, Dapil 3 Kota Bekasi meliputi Rawa Lumbu, Bantar Gebang, Mustikajaya sebanyak 11 kursi.
Sedangkan untuk Dapil 4 Kota Bekasi meliputi Jatiasih, Jatisampurna, Pondok Melati sebanyak 9 kursi, dan Dapil 5 Kota Bekasi meliputi Bekasi Barat, dan Pondok Gede dengan jumlah 10 kursi.
Baca juga: BREAKING NEWS: Kasus Pembunuhan Pria Jasadnya Dibuang di Saluran Irigasi Cikampek, Pelakunya Pasutri
Baca juga: Habisi Nyawa Sopir Taksi Online, Ini "Daftar Dosa" Bripda HS selama Jadi Anggota Densus 88
Penetapan PPK
Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemiluhan Umum (KPU) Kota Bekasi telah menetapkan sebanyak 60 orang sebagai anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilu 2024.
Penetapan ini dilakukan berdasarkan hasil seleksi yang telah dilakukan KPU Kota Bekasi.
Nantinya, calon anggota PPK terpilih akan segera dilantik secara resmi menjadi anggota PPK Pemilu 2024 di Kota Bekasi.
"Sudah. Kita kan per kecamatan lima orang. Jadi total ada 60 orang, ditambah cadangan lima orang. Semua itu sudah kami tetapkan," kata Ketua KPU Kota Bekasi, Nurul Sumarheni, Senin (19/12/2022).
Berdasarkan data yang ada, jika calon anggota PPK yang lulus seleksi sebanyak 120 orang.
Baca juga: Naik Dua Digit, Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Rabu Ini Rp 1.028.000 Per Gram, Ini Rinciannya
Baca juga: Pelaku Pembunuhan Sopir Taksi Online di Depok Ternyata Anggota Densus 88, Terlacak dari KTA
Namun hanya 60 peserta yang dipilih dengan nilai tertinggi untuk menjadi calon anggota PPK.
Sedangkan untuk 60 orang lainnya masuk dalam kategori calon anggota penganti antarwaktu (PAW).
Menurut Nurul, calon anggota PPK yang masuk dalam PAW nantinya diperuntukkan jika calon terpilih mengalami halangan tetap, seperti meninggal dunia, diberhentikan, mengundurkan diri atau yang lainnya.
"Untuk pelantikannya sendiri nanti akan dilakukan pada 4 Januari 2023," kata Nurul.
Dengan terpilihnya calon anggota PPK Pemilu 2024 ini, Nurul berharap kepada calon anggota PPK untuk terus menambah pengetahuan mengenai kepemiluan.
Baca juga: Ecky Pelaku Mutilasi, Pindahkan Jasad Angela Malam Hari, dari Lantai 33 Apartemen ke Basement
Baca juga: Cuaca Bekasi, Rabu 8 Februari 2023, Pagi Cerah Berawan, Siang Hingga Sore Hujan, Malam Berawan
Namun yang paling utama, ia menekankan kepada para calon anggota untuk menjunjung tinggi integritas.
"Tapi yang paling penting adalah integritas, kita kan sudah lakukan penyaringan secara berlapis untuk mendapatkan anggota badan adhoc yang tidak terafiliasi kepentingan politik manapun, ini mohon dijaga, serta menjaga netralitas," ucapnya.
Buka pendaftaran anggota PPS
Komisi pemilihan umum (KPU) Kota Bekasi membuka pendaftaran calon anggota panitia pemungutan suara (PPS) untuk pemilu 2024.
Pendaftaran dibuka sejak Minggu (18/12/2022) hingga Selasa (27/12/2022).
Ketua KPU Kota Bekasi, Nurul Sumarheni mengatakan setelah selesai pendaftaran panitia pemilihan Kecamatan (PPK) kini, KPU Kota Bekasi membuka pendaftaran PPS. Dimana kebutuhan PPS di Kota Bekasi yaitu sebanyak 68 orang.
"Untuk PPS di Kota Bekasi kami membutuhkan setiap Kelurahan itu 3 orang ya. Jadi tinggal 3 orang dikalikan 56 Kelurahan, itu ada 168 orang," kata Nurul Sumarheni.
Diungkapkan oleh Nurul, proses pendaftaran calon anggota PPS Pemilu 2024, tak berbeda jauh dengan pendaftaran PPK.
Dimana mekanismenya melalui website siakba.kpu.go.id. Calon peserta dapat melengkapi berkas persyaratan melalui website itu.
"Namun jika masih merasa kesulitan, bisa mendatangi langsung ke KPU Kota Bekasi untuk membawa berkas persyaratan, nanti petugas akan membantu proses pendaftarannya," katanya.
Baca juga: Jadwal Layanan SIM Keliling Karawang, Rabu 8 Februari 2023, Berikut Lokasi dan Persyaratannya
Baca juga: Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi Rabu, 8 Februari 2023, di Dua Lokasi Satpas, Simak Syaratnya
Berkaca pendaftaran calon anggota PPK beberapa waktu lalu, Nurul menyebut jika jumlah pendaftar sangat tinggi, hal ini juga terjadi usai pendaftaran PPS diumumkan.
Bahkan sejauh ini sudah ada ratusan pendaftaran yang masuk.
"Kalau PPS sendiri juga banyak juga yang berminat daftar, data kemarin yang tercatat sudah ada sebanyak 250an yang mendaftar jadi hampir 300an. Kemungkinan sekarang terus bertambah," ujarnya.
Persyaratan Anggota PPS
1. Warga Negara Indonesia
2 Berusia paling rendah 17 Tahun
3. Setia pada Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhineka Tunggal Ika dan Cita-Cita Proklamasi 17 Agustus 1945
4.Mempunyai Integritas, Pribadi yang Kuat, jujur dan Adil.
5. Tidak Menjadi Anggota Parpol
6. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK,PPS, dan KPPS
7. Mampu secara Jasmani, rohani, dan bebas dari penyalagunaan NARKOTIKA
8. Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas (SMA) atas Sederajat
9. Tidak Pernah Dipidana Penjara
10. Persyaratan usia untuk KPPS diutamakan tidak melebihi 55 tahun
Dokumen Persyaratan
1. Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK dan PPS.
2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik.
3. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir.
4. Surat pernyataan untuk pemenuhan persyaratan.
5. Surat keterangan sehat jasmani clan rohani untuk yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol.
6. Daftar Riwayat Hidup.
7. Pas Foto Berwarna 3x4
Kelengkapan dokumen dapat disampaikan kepada KPU/KIP KabupatenlKota melalui pengunggahan secara mandiri melalui siakba.kpu.go.id dan bisa juga mendatangi Iangsung Kantor KPUIKIP Kabupaten/Kota untuk dibantu pendaftarannya ke siakba.kpu.go.id.
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News