“Ada dua, rancangan 6 Dapil di tahun 2019, dan rancangan baru dapil menjadi 7,” katanya pada Selasa (6/12/2022).
Baca juga: Pertahankan Zero Rabies, Pemkab Karawang Rutin Vaksinasi Hewan
Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Senin 13 Februari 2023 Besok
Selain itu, kata Farid, akan menggelar sosialisasi regulasi penataan daerah pilihan (Dapil) dan alokasi anggota DPRD Kabupaten/Kota.
Sosialisasi juga dilakukan dengan elemen masyarakat maupun partai politik.
“Kami berdiskusi bersama (perwakilan partai) terkait alokasi kursi dan jumlah dapil, untuk nanti mencatat beberapa masukan,” ucapnya.
Menurutnya, perubahan penataan dapil dan alokasi kursi DPRD ini, bukan hanya berdasar pada keinginan KPUD Karawang, Pemerintah Daerah, atau bahkan kelompok tertentu saja.
Baca juga: Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi, Senin 13 Februari 2023 Besok, di Dua Lokasi Satpas, Cek Syaratnya
Baca juga: SIM Keliling Karawang, Senin 13 Februari 2023 Besok di Pos Lantas Dawuan Cikampek Hingga Pukul 15.00
Melainkan, penataan dapil ini diharapkan, dapat menjadi keputusan bersama para pemangku kepentingan, terutama para calon peserta pemilu, serta masyarakat selaku pemilih.
“Nanti kita lihat dari uji publik hasilnya bagaimana, itu akan kita usulkan ke KPU-RI,” jelasnya.
Penataan Dapil ini sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 6 Tahun 2022 ditegaskan bahwa, ada tujuh prinsip yang harus menjadi pertimbangan, meliputi kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integralitas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas dan kesinambungan.