TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karawang menetapkan enam daerah pemilihan (dapil) dan 50 kursi untuk DPRD Kabupaten Karawang pada Pemilu 2024 mendatang.
Ketua KPU Kabupaten Karawang, Miftah Farid menyampaikan, setelah melewati uji publik yang melibatkan berbagai unsur akhirnya KPU menetapkan daerah pemilihan Kabupaten Karawang untuk DPRD ada 6 Dapil, dengan total alokasi tetap 50 kursi.
"Sempat kan ada usulan tambah dapil, akan tetapi dari keputusan KPU RI, Kabupaten Karawang untuk DPRD nya ada enam dapil," kata Miftah Farid, pada Minggu (12/2/2023).
Dia menjelaskan, penataan dan penyusunan daerah pemilihan tersebut berdasarkan kepada data agregat kependudukan tingkat Kecamatan (DAK2) tahun 2022.
Adapun rincian Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi di Kabupaten Karawang untuk DPRD sebagai berikut;
Baca juga: Jelang Sidang Vonis Putri Candrawathi Senin Besok, Ini Harapan Besar Pengacara Keluarga Brigadir J
Baca juga: Tingkatkan Ekonomi Warga, Petani di Cipanas Sambut Baik Pembangunan Agro Eduwisata Artala
Dapil I
1. Karawang Barat
2. Pangkalan
3. Telukjambe Timur
4. Telukjambe Barat
5. Tegal Waru
Alokasi kursi : 9 kursi
Dapil II
1. Rengasdengklok
2. Kutawaluya
3. Rawamerta
4. Jayakerta
5. Cilebar
Alokasi kursi : 7 kursi
Dapil III
1. Batujaya
2. Tirtajaya
3. Pedes
4. Cibuaya
5. Pakisjaya
Alokasi kursi : 7 kursi
Baca juga: Pelajar Jakarta Barat Hendak Tawuran di Cikarang Bekasi, 87 Orang Diamankan Polisi
Baca juga: Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Hari Minggu Ini Tetap Rp 1.028.000 Per Gram, Cek Detailnya
Dapil IV
1. Cilamaya Wetan
2. Telagasari
3. Lemah Abang
4. Tempuran
5. Cilamaya Kulon
Alokasi kursi : 7 kursi
Dapil V
1. Cikampek
2. Jatisari
3. Tirtamulya
4. Banyusari
5. Kota Baru
Alokasi kursi : 9 kursi
Dapil VI
1. Ciampel
2. Klari
3. Majalaya
4. Karawang Timur
5. Purwasari
Alokasi kursi : 11 kursi
Baca juga: Pertahankan Zero Rabies, Pemkab Karawang Rutin Vaksinasi Hewan
Baca juga: Puluhan Ton Beras Tak Kunjung Dibayar, Petani Karawang Ancam Polisikan Produsen Beras
Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang mengusulkan ada penambahan satu daerah pemilihan (dapil).
Dari awalnya 6 dapil menjadi 7 dapil. Meksi, ada penambahan jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Karawang tetap 50 kursi.
Ketua KPUD Karawang, Miftah Farid menjelaskan, terkait rencana itu pihaknya telah membuat pengumuman resmi KPU Karawang nomor 48/PL.01.03-PU/3215/2022.
Tercantum, rancangan baru penataan jumlah yang semula 6 menjadi 7 dapil dengan total alokasi tetap 50 kursi anggota DPRD Kabupaten Karawang.