TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA --- Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta akan berikan sanksi bagi pengendara motor dan mobil yang kendaraannya tidak lulus uji emisi.
Kepala Dinas LH DKI Jakarta, Asep Kuswanto memastikan pihaknya berencana memberikan sanksi berupa nominal parkir tertinggi.
Selain itu kata Asep, juga akan menerapkan tilang bagi siapa saja yang belum lulus uji emisi kendaraan mereka.
"Jadi memang kami sedang terus berkoordinasi dengan berbagai macam pihak. Salah satunya dengan Polda Metro Jaya," ujar Asep saat ditemui di Thamrin 10, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (19/2/2023).
Asep menjelaskan koordinasi dilakukan dalam rangka penerapan sanksi untuk uji emisi yang belum terlaksana.
Padahal ucap Asep, rencana penerapan tersebut sudah ingin dilakukan sejak 2021 silam.
"Tetapi sempat tertunda karena memang ada kesiapan kami secara penuh," ucap Asep.
Tetapi seiring berjalannya waktu, Asep mengklaim sudah semakin banyak kendaraan yang mau melakukan uji emisi.
Baca juga: Bengkel-bengkel Resmi Bakal Disidak, Petugas akan Cek TUE, Sertifikat Teknisi dan SOP Alat Uji Emisi
Ia pun berharap ke depan masyarakat juga semakin disadarkan untuk melakukan uji emisi terhadap kendaraan mereka.
"Karena apabila kendaraan sudah dilakukan uji emisi, maka pencemaran dan polusi udara dapat dihindari," kata Asep.
Asep pun menjelaskan memang terdapat dua macam polusi udara, yaitu sumber bergerak dan sumber tidak bergerak.
"Nah karena sumber geraknya dari transportasi, ini yang coba kami reduksi supaya kendaraan-kendaraan yang melintas itu sudah lulus uji emisi," jelas Asep.
"Sehingga diharapkan kendaraan-kendaraan yang sudah lulus uji emisi, tidak membuat udara Jakarta semakin buruk," lanjutnya.
Baca juga: Razia Uji Emisi Motor dan Mobil, Petugas Minta Pengendara Segera Servis Kendaraan Jika Tak Lolos Uji
Baca juga: Dishub Karawang Buka Uji Emisi Kendaraan, Berikut Lokasi, Tarif, dan Persyaratannya
Selain itu, Asep juga akan berkoordinasi dengan pihak parkir, baik itu dari swasta maupun di bawah pemerintahan.
Ia akan memberitahukan untuk dimulainya sanski terhadap kendaraan yang belum lulus uji emisi.
Sanksi yang direncanakan oleh Asep adalah denda dengan tarif tertinggi Rp 7.000 per jamnya. (m36)