Berita Kriminal

Cabuli Anak Tiri, Polisi Tetapkan Mantan Camat di Kota Bekasi Jadi Tersangka

Penulis: Joko Supriyanto
Editor: Dedy
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Pencabulan -- Polres Metro Bekasi Kota telah menetapkan seorang pria berinisial CM yang juga mantan Camat di Kota Bekasi sebagai tersangka atas kasus pencabulan.

TRIBUNBEKASI.COM, MEDAN SATRIA --- Polres Metro Bekasi Kota telah menetapkan seorang pria berinisial CM yang juga mantan Camat di Kota Bekasi sebagai tersangka atas kasus pencabulan.

Pelaku yang merupakan mantan Camat kini telah ditahan di ruang tahanan Mapolres Metro Bekasi Kota.

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Hengki mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan pihak kepolisian, CM yang mantan Camat ini kini telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencabulan.

BERITA VIDEO : PRIA CABUL TERCIDUK REKAM BOKONG WANITA DI HALTE TRANSJAKARTA

"Terhadap tersangka sudah dilakukan penahanan oleh unit PPA Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota. Jadi, bukan hanya ditetapkan tersangka tapi sudah ditahan," kata Kombes Pol Hengki, Kamis (2/3/2023).

Diungkapkan Hengki, sejauh ini berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi yang ada. Jika korban yang dicabuli oleh pelaku baru terlapor satu orang.

Korban tersebut merupakan anak tiri pelaku. Hengki pun juga membenarkan jika pelaku merupakan mantan camat.

Baca juga: Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur, Pria Ini Dibekuk Polsek Tambora di Kediamannya Kota Tangerang

"Memang pelaku  dulunya pernah menjabat Camat tapi sekarang sudah pensiun. Untuk korban sementara ini baru satu," katanya.

Berdasarkan perbuatan CM melakukan pencabulan terhadap anak tirinya, kini CM terancam Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak terkait dengan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Sebelumnya,  aksi pencabulan itu baru diketahui ketika korban mengadu terkait perbuatan ayahnya itu.

BERITA VIDEO : SEPASANG KEKASIH BERBUAT CABUL DI DALAM KRL

Tante korban, Eka Lasdiyanti (40) mengaku cukup kegeram saat mendengar pengaduan dari korban itu.

Pasalnya menurut Eka, perbuatan cabul yang dilakukan oleh ayah tirinya yang merupakan mantan Camat itu sudah terjadi puluhan tahun.

"Jadi anak ini mengadu kepada saya kalau dia dari kelas 2 SD sampai kelas 6 SD udah ditelanjangi, di jilat-jilat dan berhubungan layaknya suami-istri kepada ponakan saya," kata Eka Lasdiyanti, Rabu (22/2/2023).

Atas kejadian itu, pihak keluarga korban langsung membuat laporan ke polisi dan melakukan hasil visum di Rumah Sakit.

Halaman
123