TRIBUNBEKASI.COM — Empat orang pelaku prositusi dan eksploitasi anak di bawah umur yang menampung 39 orang untuk dipekerjakan sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK) dibekuk polisi.
Lima pelaku tersebut diantaranya adalah IC alias Mami (35) berperan sebagai mucikari, HA (25) berperan sebagai pengawal, SR (35) berperan sebagai pengawal, MR (25) berperan sebagai pengawal.
Satu orang tersangka lainnya yang berinisial AA dan bertindak sebagai mucikari, kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Perbuatan kelima pelaku itu terbongkar saat aparat kepolisian dari Polsek Tambora melakukan penggerebekan di sebuah indekos tempat penampungan PSK, Kelurahan Pekojan, Tambora, Jakarta Barat, Kamis (16/3/2023) lalu.
Di dalam tempat penampungan tersebut, ada 39 orang PSK yang mayoritas adalah perempuan dewasa.
Baca juga: Turun Rp 3.000 Per Gram, Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Senin Ini jadi Segini, Cek Detailnya
Baca juga: Operasi Pekat THM di Karawang, Polisi Temukan Pasangan Kekasih Hubungan Intim di Ruang Karaoke
Sementara lima diantaranya merupakan anak di bawah umur.
"Total lima tersangka, terdiri dari satu mucikari dan tiga penjaga atau pengawal atau bodyguard, satu DPO," ujar Kapolsek Tambora, Kompol Putra Pratama saat dikonfirmasi, Senin (20/3/2023).
"Para Pelaku telah beroperasi melakukan prostitusi selama tujuh bulan yang bertempat di Gang Royal, Jalan Rawa Bebek Selatan, Jakarta Utara," lanjutnya.
Menurut Kompol Putra Pratama, tempat penampungan itu terbongkar setelah warga RW 10, Kelurahan Pekojan meluapkan keresahannya terhadap keberadaan rumah indekos yang diduga menjadi tempat penampungan PSK.
Setelah dilakukan pengecekan, kata Kompol Putra Pratama, terbukti bahwa 39 orang PSK tersebut ditampung di sebuah indekos dua lantai.
Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Senin 20 Maret 2023 Ini
Baca juga: Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi, Senin 20 Maret 2023 Ini, di Dua Lokasi Satpas, Cek Syaratnya
Saat melakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti yang berhubungan dengan aktivitas seks.
Barang bukti tersebut diantaranya, 36 buku rekapan transaksi, 15 bundel gulungan kertas transaksi, 46 buah kondom, dan uang senilai Rp 10.575.000.
"Ditemukan barang bukti yang terkait dengan aktivitas penghuni indekos sebagai PSK. Pelaku serta barang bukti selanjutnya diamankan ke Polsek Tambora untuk pemeriksaan lebih lanjut," ucap Kompol Putra Pratama.
Kompol Putra Pratama menambahkan, 39 orang tersebut awalnya diimingi-imingi pekerjaan sebagai asisten rumah tangga.
Namun setelah sampai ke lokasi, ternyata puluhan wanita tersebut dijadikan PSK oleh pelaku.
Baca juga: SIM Keliling Karawang, Senin 20 Maret 2023 Ini di Pos Lantas Dawuan Cikampek Hingga Pukul 15.00
Baca juga: SIM Keliling Kota Bekasi, Senin 20 Maret 2023 Ini, di Carrefour Harapan Indah, Ini Syaratnya
Tak hanya itu, merea dilarang keluar mess tanpa izin oleh para pelaku.
Jika melanggar, maka akan dikenakan denda sebanyak Rp 1 juta - Rp 1,5 juta.
"Pada saat sedang kerja di lokasi prostitusi di Gang Royal, para wanita PSK juga tidak boleh keluar dari cafe atau warung. Apabila keluar wajib didampingi oleh pengawal atau bodyguard yang bernama HA (25), SR (35) dan MR (25)," jelas Kompol Putra Pratama.
Mirisnya, para PSK tersenut hanya diupah sebesar Rp 350.000 per-jam saat melayani tamu.
"Dengan pembagian Rp 310.000 untuk pengelola cafe atau warung (para pelaku) dan Rp 40.000 untuk PSK itu sendiri," beber Kompol Putra Pratama.
Terhadap para pelaku, polisi menjeratnya dengan Pasal 2 ayat 1 UU nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 76 huruf I Jo Pasal 88 UU RI nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta," tandasnya. (Wartakotalive.com/Nuri Yatul Hikmah)