Berita Kriminal

Racik Tembakau Gorila Sendiri dan Jual Via Medsos, Pemuda Pengangguran di Karawang Ditangkap

Penulis: Muhammad Azzam
Editor: Ichwan Chasani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono menunjukkan barang bukti tembakau gorila saat konferensi pers di Mapolres Karawang, pada Jumat (24/3/2023).

Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, Timsus Sanggabuana yang di dalamnya ada Satuan Reserse Narkoba mengamankan 16 tersangka kasus peredaran narkotika jenis sabu, obat keras tertentu (OKT) dan tambakau sintetis.

"Kami amankan 16 tersangka dari 13 kasus selama Maret 2023 ini oleh tim Sanggabuana Polres Karawang," kata AKBP Wirdhanto Hadicaksono kepada awak media saat koferensi pers di Mapolres Karawang pada Jumat (24/3/2023).

AKBP Wirdhanto Hadicaksono menjelaskan, kasus sabu ada empat kasus dengan empat tersangka.

Penangkapan para tersangka itu terjadi di wilayah Kecamatan Bayusari, Telukjambe Timur, Lemahabang, dan Cibuaya.

Tim khusus (timsus) Sanggabuana Polres Karawang menangkap 16 tersangka kasus peredaran narkotika jenis sabu, obat keras tertentu (OKT) dan tambakau sintetis.

Kemudian, kasus obat keras tertentu (OKT) delapan kasus dengan 11 tersangka.

Lokasi pengungkapan di wilayah Rengasdengklok, Klari, Kotabaru dan Purwasari.

Dan, tembakau sintetis atau tembakau gorila dengan satu kasus dan satu tersangka. Untuk lokasi di Kecamatan Lemahabang.

Baca juga: Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Jumat Ini Naik Rp 9.000 Per Gram, Simak Rinciannya

Baca juga: Larangan Bukber bagi ASN, Sekjen PKS Sentil Hajatan Mantu Jokowi, Yusril Khawatir Dicap Anti Islam

"Sementara barang bukti, untuk sabu kurang lebih 32,12 gram, OKT 21.440 butir, dan trmbakau sintetis atau tembakau gorila itu 58 gram," ungkapanya.

Hasil pemeriksaan, kata AKBP Wirdhanto Hadicaksono, untuk narkotika jenis sabu didapatkan dari wilayah Jakarta.

Cara yang dilakukan para tersangka beragam, ada modus tempel, saling bertemu di tempat sepi, atau dikirim melalui jasa pengiriman.

Sementara, OKT didapatkan dari wilayah Bekasi dan dijual kembali di Karawang dengan modus kamuflase atau berkedok toko kelontong, kosmetik dan konter handphone.

"Untuk tembakau gorila, pelaku pesan dari media sosial dan juga kembali menjualnya melalui media sosial," jelas dia.

Baca juga: Kuota telah Terpenuhi, Pendaftaran Mudik Gratis 2023 Dishub DKI Ditutup Sementara

Baca juga: WTR Kembali Uji Coba Tol Becakayu Ruas Jakasampurna-Margajaya Bekasi

Para tersangka mengedarkan sabu, OKT dan tembakau gorila kepada para pelajar maupun pekerja.

Wirdhanto mengharapkan peran masyarakat dalam membantu kepolisian ungkap kasus peredaran narkotika.

Jika menemukan atau melihat ada aktivitas mencurigakan silahkan lapor ke nomor WhatsApp Lapor Pak Kapolres 0822-1127-2003.

Halaman
123