Berita Kriminal

Racik Tembakau Gorila Sendiri dan Jual Via Medsos, Pemuda Pengangguran di Karawang Ditangkap

Penulis: Muhammad Azzam
Editor: Ichwan Chasani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono menunjukkan barang bukti tembakau gorila saat konferensi pers di Mapolres Karawang, pada Jumat (24/3/2023).

"Laporan masyarakat sangat penting dalam membantu kami. Silahkan lapor ke nomor WA Lapor Pak Kapolres, kami langsung tindaklanjuti," beber dia.

Polres Karawang menjerat kasus sabu dengan Pasal 114 ayat 1 dan 2, junto 112 ayat 1 dan 2 Undang-undang Republik Indonesia tentang narkotika. Ancaman hukuman 12 tahun hingga 20 tahun.

Baca juga: Laura Theux Akhirnya Menikah dengan Indra Brotolaras, Usai Cinlok di Sinetron Suami Pengganti

Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Jumat 24 Maret 2023

Tersangka pengedar tembakau sintetis gorila dikenakan pasal 114 ayat 1 junto pasal 112 ayat 1 Undang-undang narkotikan, hukuman penjara paling lama 12 tahun.

Dan tersangka pengedar OKT dijerat pasal 196 dan 197 tentang undang-undang kesehatan, ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.