Sehingga, lanjut Djuyamto, persidangan atas terdakwa AG, akan digelar setiap hari guna mempercepat agenda putusan Majelis Hakim.
"Intinya sebelum masa 25 hari habis. Apalagi ada ketentuan oleh MA bahwa perkara itu sudah diputus 10 hari sebelum tahanan habis. Artinya apa? Minimal tujuh hari atau 10 hari sebelum masa 25 hari habis. Jadi maksimal 15 hari harus diputus," ucapnya.
Pengadilan dewasa, umumnya antarsidang tidak tiap hari. Jeda waktunya bisa 1-2 minggu antarsidang
Sidang eksepsi hari ini digelar secara tertutup oleh Pengadila Negeri Jakarta Selatan.
Baca juga: Gagal Lakukan Diversi, Pacar Mario Dandy, AG Langsung Disidang Beragendakan Pembacaan Dakwaan
Baca juga: Kuasa Hukum AG Sebut akan Ajukan Eksepsi Besok
Sidang terdakwa AG pun dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Sri Wahyuni Batubara.
Pacar Mario Dandy menjalani sidang eksepsi di PN Jakarta Selatan sejak pukul 09.00 WIB. (Wartakotalive.com/Nurmahadi)