Penganiayaan

Gagal Lakukan Diversi, Pacar Mario Dandy, AG Langsung Disidang Beragendakan Pembacaan Dakwaan

Agenda diversi antara anak yang berkonflik dengan hukum dalam kasus penganiayaan Mario Dandy yakni AG (15) dengan pihak keluarga David Ozora, gagal

Penulis: Nurmahadi | Editor: Lilis Setyaningsih
Tribun Bekasi/Nurmahadi
Kuasa hukum David Ozora, Melisa Anggriani usai pembacaan dakwaan terhadap pelaku anak AG, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (29/3/2023) 

TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA ----- Agenda diversi antara anak yang berkonflik dengan hukum dalam kasus penganiayaan Mario Dandy yakni AG (15) dengan pihak keluarga David Ozora, dinyatakan gagal

Diversi itu gagal, lantaran pihak keluarga David Ozora ajukan penolakan adanya diversi.

Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.


Hal itu disampaikan kuasa hukum David Ozora, Melisa Anggriani di depan ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (29/3/2023).

"Keluarga juga sudah menyampaikan, tadi pada majelis dalam musyawarah sidang diversi, bahwa keluarga menolak, tadi kita sampaikan juga surat pada majelis menolak adanya diversi," kata Mellisa kepada awak media.

Karena diversi atau musyawarah itu dinyatakan gagal. Alhasil pelaku anak AG langsung disidangkan.

Persidangan kemudian digelar beragendakan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum. 

"Nah, seketika dinyatakan gagal, langsung diagendakan, pada saat itu juga kita turun ke bawah, masuk ke ruang sidang anak untuk agenda pemeriksaan yang pertama itu sidang pembacaan dakwaan," kata Mellisa.

Baca juga: Bangun dari Koma, Ayah David Ozora Yakin Putranya bisa Berjuang agar Pulih Seperti Sedia Kala

Baca juga: Shane Lukas Kirim Surat Berisikan Permohonan Maaf kepada David Ozora


AG pun didakwakan pasal penganiayaan berat berencana dengan tuntutan dakwaan alternatif, Undang-Undang Pelindungan Anak dengan ancaman 5 tahun penjara.

Serta Pasal 355 penganiayaan berat, juncto 56 KUHP tentang pembantuan pidana.

Ancaman pidana nya 12 tahun penjara. (m41)

Sumber: Wartakota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved