Kasus Penganiayaan

Ditegur karena Tidak Menggunakan Helm, Pengendara Motor Pukul Polisi Lalu Lintas

Seorang polisi lalu lintas di Sawah Besar, Jakarta Pusat, dipukul pria tak dikenal saat bertugas. Belakangan, pelaku diketahui mengidap skizofrenia

Dok. Polres Jakarta Pusat
PELAKU PENGANIAYAAN - Pelaku penganiayaan petugas kepolisian dari Polsek Sawah Besar yang berjaga di Pos Lantas Gunung Sahari, Jakarta Pusat, Kamis (11/9/2025) sore. Pelaku diketahui mengidap gangguan jiwa berat dan kini dipulangkan untuk menjalani perawatan medis. 

TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA — Suasana lalu lintas di kawasan Gunung Sahari, Jakarta Pusat, mendadak ricuh pada Kamis (11/9/2025) sore.

Seorang polisi lalu lintas yang sedang bertugas justru menjadi korban pemukulan oleh pria tak dikenal.

Kejadian itu berlangsung cepat, sekitar pukul 17.00 WIB, di depan Pos Lantas TL Pintu Besi, Jalan Gunung Sahari Raya, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sawah Besar.

Korban berinisial R (29), anggota Unit Lantas Polsek Sawah Besar, yang saat itu menggantikan rekannya mengatur lalu lintas.

Tiba-tiba, seorang pria datang dan langsung melayangkan pukulan ke pipi kirinya. Akibatnya, wajah R mengalami memar.

Penindakan Helm

Kapolsek Sawah Besar, Kompol Rahmat Himawan, menjelaskan peristiwa bermula saat rekan korban, NH (41), menegur pengendara motor yang berboncengan tanpa helm dari arah Senen menuju Ancol.

“Pengendara itu menghindar, kepala pelaku mengenai tangan petugas, hingga topi pelaku jatuh. Pelaku kemudian kabur,” kata Rahmat.

Namun, beberapa saat kemudian pelaku kembali ke lokasi untuk mengambil topinya. Saat melihat korban R, ia mengira itu adalah petugas yang sebelumnya menegurnya. Tanpa pikir panjang, pelaku langsung memukul wajah korban.

Identitas Pelaku

Pelaku diketahui berinisial AAF (29), warga Penggilingan, Jakarta Timur. Sehari-hari ia bekerja sebagai tukang parkir.

Usai diamankan ke Polsek Sawah Besar, pihak keluarga pelaku datang dan menyerahkan dokumen medis berupa hasil visum kejiwaan dari RS Polri Kramat Jati, serta surat keterangan pulang rawat dari RS Jiwa Soeharto Heerdjan (RS Grogol).

“Dari hasil itu, AAF dinyatakan mengalami gangguan jiwa berat (skizofrenia),” ungkap Rahmat.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, menegaskan bahwa pihaknya tetap menghargai pengabdian anggota polisi yang menjadi korban, sekaligus memahami kondisi pelaku.

“Kami prihatin atas kejadian ini. Tapi kami juga memahami pelaku sedang berjuang dengan kondisi kesehatan mentalnya yang berat. Penegakan hukum harus tetap berjalan, tapi dengan menempatkan sisi kemanusiaan di atas segalanya,” ujar Susatyo, Minggu (14/9/2025).

Halaman
12
Sumber: Wartakota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved