14. Bagi CPMI yang dinyatakan lulus matching apabila mengundurkan diri, maka tidak dapat mengikuti program G to G ke Jepang selama 2 tahun;
15. Bagi wanita tidak hamil (selama proses seleksi sampai berangkat) dan tidak pernah bertato. Bagi laki-laki tidak pernah bertato dan tidak pernah bertindik.
Baca juga: Dewan Minta Jalur Mudik di Karawang Aman Dilintasi H-7 Lebaran
Baca juga: KPU Karawang Tetapkan DPS Pemilu 2024 sebanyak 1.789.179
Selain sejumlah persyaratan tersebut di atas, ada beberapa hal lain yang harus diperhatikan para pelamar, diantaranya adalah:
1. Pendaftar harus menunjukkan dokumen asli dari persyaratan (Huruf A) saat verifikasi di BP3MI;
2. Data pada KTP, Paspor, dan Ijazah harus sama, apabila terdapat perbedaan maka dapat dilakukan revisi pada dokumen yang dianggap paling benar;
3. Semua Scan Dokumen harus terlihat JELAS dan RAPIH disesuaikan dengan format dan ukuran yang ditentukan;
4. Kemampuan Bahasa Jepang level N5 diwajibkan karena pada masa pelatihan 6 bulan di Indonesia harus lulus dengan level N4 dari Japan Foundation;
5. Untuk ijazah dan transkrip nilai dalam bahasa Inggris yang tidak diterbitkan oleh Lembaga Pendidikan dapat diterjemahkan dalam bahasa Inggris oleh Penerjemah tersumpah;
6. Dokumen Paspor wajib dimiliki peserta setelah dinyatakan lolos tahap “Matching”.
Baca juga: Pemain Timnas U-22 Tak Dapat Cuti Lebaran, PSSI Bakal Fasilitasi Keluarga Datang ke Penginapan
Baca juga: Webinar Mappilu-PWI dan KPU, Beri Penjelasan Tata Cara Pelaksanaan Pemilu 2024
Pendaftaran
Pendaftaran calon PMI Kandidat Nurse dan calon PMI Kandidat Careworker dilakukan secara online di website SISKOP2MI diawali dengan membuat akun SISKOP2MIdengan mengisi data diri yaitu;
1. NIK
2. Nama
3. Tanggal Lahir
4. Nama Ibu Kandung Pelamar