Pemilu 2024

Webinar Mappilu-PWI dan KPU, Beri Penjelasan Tata Cara Pelaksanaan Pemilu 2024

Pemilu 2024 nanti masyarakat akan memilih sekitar 20.046 anggota DPR/DPRD, 152 anggota DPD, serta Presiden dan Wakil Presiden.

Editor: Ichwan Chasani
Istimewa
Suasana webinar bertajuk "Tata Cara Pelaksanaan Pemilu 2024 Baru", yang digelar oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) bersama Masyarakat dan Pers Pemantau Pemilu (Mappilu), Rabu (5/4/2023). 

TRIBUNBEKASI.COM — Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) bersama Masyarakat dan Pers Pemantau Pemilu (Mappilu) menggelar webinar bertajuk "Tata Cara Pelaksanaan Pemilu 2024 Baru", Rabu (5/4/2023).

Acara dimulai pukul 13.00 dengan menghadirkan narasumber Komisioner KPU August Mellaz yang mewakili Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hayim Asy'ari yang berhalangan hadir.

Webinar ini dibuka dengan sambutan dari Ketua Umum PWI Pusat, Atal S Depari.

Bertindak sebagai moderator dalam webinar ini adalah Dr Suprapto Sastro Atmodjo yang juga selaku Ketua Mappilu-PWI.

Acara ini juga dihadiri oleh pengurus PWI dan pengurus Mappilu di seluruh Indonesia, baik daring maupun luring.

Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Kamis 6 April 2023  

Baca juga: Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi, Kamis 6 April 2023 , di Dua Lokasi Satpas, Cek Syaratnya

Dalam pembukaannya, Dr Suprapto Sastro Atmodjo mengatakan bahwa peran media sangat menentukan karena di Pemilu 2024 nanti masyarakat akan memilih sekitar 20.046 anggota DPR/DPRD, 152 anggota DPD, serta Presiden dan Wakil Presiden.

"Sementara di sisi lain kita tahu bahwa ruang-ruang publik akan riuh terkait Pemilu ini. Suara-suara miring tentang Pemilu juga sudah bermunculan, sampai kemudian muncul putusan dari pengadilan negeri yang meminta Pemilu ditunda," ungkap Dr Suprapto Sastro Atmodjo.

"Terlepas bahwa pimpinan di pemerintahan, kepolisian, dan pejabat negara lain mengatakan bahwa pemilu jalan terus, putusan pengadilan juga harus dihormati, sehingga ada proses hukum sedang berjalan dan mudah-mudahan ada putusan lebih tinggi sehingga semua berjalan sesuai rencana," imbuhnya.

Webinar bertajuk
Webinar bertajuk "Tata Cara Pelaksanaan Pemilu 2024 Baru", yang digelar oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) bersama Masyarakat dan Pers Pemantau Pemilu (Mappilu), Rabu (5/4/2023). (Istimewa)

Sementara itu August Mellaz saat menyampaikan materinya mengatakan bahwa dalam Peraturan KPU No 3 Tahun 2022 ada 11 tahapan Pemilu yang harus dituangkan dalam Peraturan KPU tentang program, jadwal, dan tahapan Pemilu.

"Ada yang sudah, sedang berjalan dan akan berjalan. Nah tanggal 5 April 2023 ini, kebetulan, secara serentak di setiap kabupaten/kota akan ada penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS). Ini berlaku di seluruh Indonesia, di 514 kabupaten/kota," kata August Mellaz.

Baca juga: SIM Keliling Karawang, Kamis 6 April 2023, di Rengasdengklok Hingga Pukul 15.00 WIB

Baca juga: SIM Keliling Kota Bekasi, Kamis 6 April 2023 di Bekasi Cyber Park, Simak Persyaratannya

Sementara di sisi kepesertaan Pemilu, sudah ditetapkan 18 parpol di tingkat nasional dan 6 parpol di tingkat lokal (Aceh).

"Saat ini kalau dilihat dinamikanya, bagaimanapun juga sudah dikonsumsi publik, yakni terkait dengan putusan terhadap Partai Prima. KPU tidak akan mengomentari soal putusan dari lembaga peradilan terhadap hal itu," katanya.

Namun suka tidak suka, katanya, KPU wajib menghormatinya.

Tinggal bagaimana KPU menggunakan ruang geraknya, misalnya melakukan banding atas putusan tersebut, kalau misalnya, KPU tidak bersepakat akan hal itu.

"Dan ini kami lakukan, termasuk memori tambahannya, termasuk meminta kepada Ketua pengadilan untuk menahan dulu putusan yang sifatnya serta merta, mengingat dampaknya terhadap yang lain," ujarnya.

Baca juga: Jadwal Imsakiyah untuk Wilayah Kabupaten Karawang, Kamis 6 April 2023, 15 Ramadan 1444 Hijriah

Baca juga: Jadwal Imsakiyah untuk Wilayah Kabupaten Bekasi, Kamis 6 April 2023, 15 Ramadan 1444 Hijriah

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved