Menurut Zaki, pertemuan yang dilalukan oleh Kemnaker dan Kemenperin RI tersebut hanya untuk memastikan hak seluruh pekerja yang terkena PHK dapat disalurkan dan terpenuhi.
"Begini, jadi dari kementerian kemarin turun itu memastikan agar semua berjalan sesuai dengan hak-hak yang ada, karena di undang-undang Cipta Kerja juga kan diatur," terang Ahmed Zaki Iskandar.
(Sumber : Laporan Wartawan TribunTangerang.com, Gilbert Sem Sandro/m28)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News