Anas Urbaningrum Bebas

Anas Urbaningrum akan Pidato Bak Bung Karno Saat Bebas dari Lapas Sukamiskin

Penulis: Desy Selviany
Editor: Lilis Setyaningsih
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anas Urbaningrum akan bebas pada Selasa (11/4/2023) ini sejulah agenda yang akan dilaksanakan

TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA ----- Terpidana korupsi Anas Urbaningrum disebut akan berpidato seperti Bung Karno saat keluar dari Lapas Sukamiskin Bandung nanti.

Pendukung terpidana korupsi Anas Urbaningrum, Adi Sasono mengatakan bahwa selama 8 tahun ditahan di Lapas Sukamiskin, mantan Ketua Partai Demokrat itu banyak membaca buku Bung Karno.

Hal itu membuta Anas Urbaningrum menganggumi sosok Bung Karno.

“Setahu saya, Mas Anas sangat mengagumi sosok Bung Karno, bahkan banyak sekali buku Bung Karno yang beliau miliki, beliau koleksi,” ungkap Adi dikutip Tribun Jabar pada Selasa (11/4/2023).

Apalagi kata Adi, terpidana korupsi Wisma Atlet Hambalang itu merasa seperti Bung Karno karena sama-sama pernah ditahan di Lapas Sukamiskin Bandung.

Diketahui Bung Karno pernah ditahan oleh Belanda di Lapas Sukamiskin Bandung di zaman penjajahan.

Pun Anas merasa semakin mirip Bung Karno lantaran Bung Karno dimakamkan di tanah kelahiran Anas yakni di Blitar, Jawa Timur.

“Ketika beliau ditempatkan di Lapas Sukamiskin di mana dulu Bung Karno juga dikurung oleh Belanda di situ, beliau sangat menjiwai apalagi beliau orang Blitar dan Bung Karno juga dimakamkan di Blitar,” beber Adi.

Adi pun tidak menampik bahwa saat bebas dari Lapas Sukamiskin Anas akan memberikan pidato di hadapan para pendukung yang menjemput.

Baca juga: Menanti Pidato Kejutan Anas Urbaningrum Usai Bebas dari Lapas Hari ini

Baca juga: Sedang Urus Berkas, Terpidana Kasus Korupsi, Anas Urbaningrum, Bebas Pukul 14.00 WIB Siang Ini

Diketahui mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum sebelumnya divonis penjara 8 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan dalam kasus korupsi Wisma Atlet Hambalang.

Tak hanya itu, Anas juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 57,59 miliar dan 5,26 juta dolar AS.

Hukuman Anas itu didapat setelah peninjauan kembali yang diajukannya ke Mahkamah Agung dikabulkan. Dalam pengadilan sebelumnya, Anas dihukum 14 tahun penjara.

Meski hukumannya didiskon, hakim PK tetap menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun terhitung setelah Anas menyelesaikan pidana pokok.