Penembakan Brigadir J

Pengadilan Tinggi DKI Dijadwalkan Bacakan Vonis Banding Ferdy Sambo Cs Rabu Besok, 12 April 2023

Editor: Ichwan Chasani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Foto: Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (20/10/2022)

TRIBUNBEKASI.COM — Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dijadwalkan membacakan putusan banding yang  diajukan Ferdy Sambo pada Rabu (12/4/2023) besok.

Sidang pembacaan putusan banding tersebut rencananya akan digelar terbuka untuk umum.

Tidak hanya vonis banding yang diajukan Ferdy Sambo, vonis banding terdakwa lain seperti Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal juga dibacakan pada tanggal yang sama.

"Putusan tingkat banding dalam perkara pidana atas nama para terdakwa Ferdy Sambo dkk sudah dipersiapkan Majelis Hakim tingkat banding untuk dibacakan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 12 April 2023," ujar pejabat Humas PT DKI Jakarta, Binsar Pamopo Pakpahan, dikutip dari Kompas TV, Selasa (11/4/2023).

Sebelumnya Ferdy Sambo cs mengajukan banding atas putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

BERITA VIDEO: FERDY SAMBO DIVONIS MATI, HOTMAN PARIS: DALAM 10 TAHUN DAPAT SURAT KELAKUAN BAIK, BISA BEBAS!

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis mati terhadap mantan Kepala Divisi Propam Polri itu.

Sementara istrinya, Putri Candrawathi, dijatuhi hukuman 20 tahun penjara. 

Untuk dua terdakwa lainnya, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf  masing-masing dijatuhi hukuman 13 tahun penjara serta 15 tahun penjara.

Baca juga: Turun Lagi, Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Selasa Ini Tinggal Segini, Cek Rinciannya

Baca juga: Pemudik Sepeda Motor Diarahkan ke Pelabuhan Ciwandan, Polda Banten Diminta Petakan Jalur Rawan

Pamopo Pakpahan menyatakan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sudah mempelajari berkas banding Ferdy Sambo cs ini.

"Perkara-peraka pidana banding atas nama para Terdakwa Ferdy Sambo dan kawan-kawan sudah diterima dan sudah diregister. Bahkan sudah ditangani oleh Majelis Hakim yang ditunjuk," tuturnya pada wawancara bulan lalu.

"Mempelajari berkas perkara sudah dimulai dan selanjutnya Majelis Hakim akan bermusyawarah untuk mengambil suatu keputusan," sambungnya.

Hukuman Mati

Seperti diketahui, terdakwa Ferdy Sambo divonis dengan hukuman mati dalam perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Vonis itu diputuskan majelis hakim saat persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, wilayah Pasar Minggu pada Senin (13/2/2023).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana mati," ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso.

Eks Kadiv Propam Polri itu dinyatakan bersalah atas perkara pembunuhan Brigadir J.

Selain itu, perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus tersebut.

Sambo sebelumnya dituntut pidana penjara seumur hidup dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Selasa (16/1/2023).

Baca juga: Baru Tahu Ada Modus QRIS Palsu, Teuku Wisnu Berharap Pelaku Segera Dapat Hidayah

Baca juga: Pekan Gembira Ria Bakal Hadirkan Kangen Band hingga The Changcuters saat Libur Lebaran

Jaksa meyakini Ferdy Sambo melakukan perencanaan secara sistematis untuk menghilangkan nyawa ajudannya yakni Brigadir J, di rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 lalu.

"Menuntut agar supaya majelis hakim yang mengadili terdakwa Ferdy Sambo dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana sesuai Pasal 340 KUHP secara sah dan meyakinkan," ujar jaksa penuntut umum di sidang pembacaan tuntutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Senin (16/1/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana seumur hidup," imbuh jaksa.

Menurut jaksa, Ferdy Sambo dengan para terdakwa lainnya telah memenuhi unsur tindak pidana yang disangkakan yakni pembunuhan berencana Brigadir J.

Jaksa juga menyebutkan Ferdy Sambo merancang skenario tembak menembak untuk mengaburkan pembunuhan berencana atas Brigadir J.

Baca juga: Sidang Vonis Penembakan Brigadir J, Ketua Majelis Hakim: Unsur Pembunuhan Berencana Terpenuhi

Baca juga: Polres Karawang Antisipasi Pemudik Lebih Awal dengan Kerahkan Tim Patroli di Jalur Mudik

Sehingga juga dianggap memenuhi unsur perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J.

"Terdakwa melakukan dua tindak pidana berbeda," kata jaksa.

Menurut jaksa, hal yang memberatkan adalah perbuatan Ferdy Sambo telah menyebabkan duka mendalam bagi keluarga serta berbelit-belit memberikan keterangan.

"Juga perbuatan terdakwa menimbulkan kegaduhan yang luas di masyarakat. Serta telah mencoreng institusi Polri," ujar jaksa.

Untuk hal yang meringankan, jaksa menilai tidak ada. 

Baca juga: Ibunda Dekap Erat Foto Brigadir J Saat Sidang Vonis Ferdy Sambo, Tetap Pakai Ulos Hitam

Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Selasa 11 April 2023  

Diketahui sebelumnya Brigadir J tewas akibat luka tembak di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta, pada 8 Juli 2022. 

Ferdy Sambo diduga merupakan dalang yang memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J. Penembakan itu disaksikan dan dibantu oleh Bripka RR dan Kuat.

Adapun motif Ferdy Sambo menembak Brigadir J ialah karena aduan pelecehan yang dilontarkan Putri Candrawathi. 

Namun hingga kini, kasus pelecehan seksual tersebut belum bisa dibuktikan secara pasti. (Tribunnews.com/Rina Ayu Panca Rini; Wartakotalive.com/Ramadhan LQ)