TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG ----- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karawang mulai melakukan persiapan pembukaan pendaftaran Bacaleg (bakal calon legislatif) DPRD Karawang.
Komisioner KPU Karawang, Aceng Kasum Sanjaya, mengatakan pada 1-14 Mei 2023 mulai proses Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 tahap pengajuan bakal calon legislatif (Bacaleg).
"Pada 1-13 Mei 2023 buka mulai pukul 08.00-16.00 WIB dan 14 Mei 2023 mulai 08.00- 23.59 WIB," kata Aceng pada Jumat (28/4/2023).
Aceng menjelaskan, untuk proses pendaftaran pemilu tahun 2024 memiliki perbedaan.
Saat ini untuk semua persyaratan pendaftaran dari setiap calon wajib di entry ke dalam aplikasi pencalonan (Silon).
Artinya, berkasnya diupload masuk aplikasi tersebut.
Tidak lagi membawa berkas ke KPU.
Proses menginput data akan dilakukan oleh operator dari setiap partai politik.
"Makanya setiap parpol harus memberitahu pada KPU terkait hari tanggal dan waktu kedatangan minimal H-1 melalui surat," kata Aceng.
"Proses penginputan dilakukan oleh operator parpol, kami hanya memastikan ketika dia datang ke KPU untuk pendaftaran semuanya telah di entry ke dalam silon," imbuhnya.
Baca juga: Diduga Ban Bocor, Dua Kendaraan Terlibat Kecelakaan di KM 62 Tol Japek Arah Jakarta
Baca juga: Disdukcapil Karawang Imbau Warga Segera Buat KTP Digital, Berikut Syarat dan Ketentuannya
Ia menyampaikan akan terus menyosialisasikan dan komunikasi dengan partai politik.
Hal ini bertujuan untuk mempersiapkan pelaksanaan pengajuan bacaleg.
Petugas KPU Karawang akan selalu bersiaga dan melayani setiap pertanyaan dan permasalahan terkait proses pengajuan Bacaleg melalui aplikasi Silon itu.
"Nanti setelah tahapan pengajuan Bacaleg DPRD Karawang akan dilakukan tahapan verifikasi dan pemeriksaan data-data," tutupnya. (MAZ)