Sementara itu, perwakilan kuasa hukum keluarga Dede Asiah, Fachry mengapresiasi langkah hukum serta upaya pemulangan Dede Asiah yang masih tertahan di Suriah.
"Kita percayakan proses hukumnya tetap berjalan, karena pada prinsipnya pemulangan Dede Asiah ini bukan berati menghapus pidananya.
"Artinya proses (pidana) akan tetap berjalan sambil kita bersabar menunggu proses pemulangan yang ditempuh," ujar Fachry.
Sebelumnya, rencana kepulangan Dede Asiah (37), TKW asal Karawang yang dijual dan dijadikan budak di Suriah masih belum menemui titik terang.
Saat ini Dede Asiah masih diamankan di KBRI Suriah.
Ia belum bisa pulang ke Indonesia lantaran harus membayar uang tebusan USD 5.000 kepada pihak agensi di Suriah sebagaimana klausul dalam kontrak kerja awal. (maz)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News