TRIBUNBEKASI.COM — Kerja sama Bareskrim Polri dengan Polda Jambi dan Polda Banten berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu cair jaringan Internasional seberat 267 kilogram.
Dalam pengungkapan kasus narkoba tersebut, aparat kepolisian berhasil menangkap seorang warga negara (WN) Iran berinisial NB bin MS.
"Pengungkapan peredaran narkotika jenis sebanyak 264.730 gram, jaringan Iran-Indonesia," ujar Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa dalam keterangan resminya, Kamis (11/5/2023).
Pengungkapan kasus narkoba ini berawal dari adanya informasi tentang pengiriman sabu cair dari Jambi menuju Bogor.
"Diketahui tentang adanya narkotika jenis sabu cair yang akan di kirim ke Jambi yang akan diterima oleh napi di Gunung Sindur, Bogor. Informasi selanjutnya bahwa akan ada penjemputan sabu di Banten," jelasnya.
BERITA VIDEO: NARKOBA JENIS BARU BERUPA SABU CAIR DIUNGKAP POLDA METRO JAYA, DAPAT DICAMPUR KE KOPI DAN LIQUID
Dari informasi itu, Brigjen Mukti Juharsa mengatakan pihaknya kemudian melakukan pengejaran terhadap kurir yang diduga akan melakukan penjemputan pada Selasa (2/5/2023).
Di tengah pengejaran, pihaknya mendapat informasi dari warga sekitar bahwa ada seorang WNA terdampar di Pulau Tinjil.
"Selanjutnya tim Ditresnarkoba Polda Jambi langsung menyewa kapal dan melakukan pengejaran terhadap WNA yang diduga dari negara Iran," ucapnya
Baca juga: Disdukcapil Karawang Punya Gedung Baru Senilai Rp 6,1 Miliar, Hadirkan 15 Loket Pelayanan
Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Kamis 11 Mei 2023
Dari situ, polisi menemukan sebuah kapal nelayan berwarna putih yang berada di pinggir pantai.
Saat itu, Brigjen Mukti Juharsa menambahkan, pihaknya langsung melakukan penggeledahan di kapal tersebut.
"Setelah dilakukan penggeledahan di dalam kapal nelayan ditemukan 5 jerigen warna biru yang berisikan diduga narkotika jenis sabu cair," beber Brigjen Mukti Juharsa.
"Sabu cair tersebut dimuat di dalam jerigen yang dicampur dengan bensin untuk menyamarkan sabu cair guna mengelabui petugas apabila ada pemeriksaan," imbuhnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Juncto Pasal 112 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
Baca juga: Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi, Kamis 11 Mei 2023, di Dua Lokasi Satpas, Cek Syaratnya
Baca juga: SIM Keliling Karawang, Kamis 11 Mei 2023, di Mal Cikampek Hingga Pukul 15.00 WIB
Lintas Malaysia
Sebelumnya diberitakan, Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat mengungkap peredaran sabu jaringan internasional lintas Malaysia dan Indonesia sebanyak 277 kilogram.
Narkotika jenis sabu jaringan internasional lintas Malaysia dan Indonesia tersebut diperoleh dari wilayah Aceh, Medan, Pekanbaru, dan Jakarta.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pasma Royce mengungkap, barang bukti sabu tersebut diperoleh dari informasi adanya kurir peredaran narkoba di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat.
"Berangkat dari informasi tersebut, dilakukan pendalaman dan penyelidikan dan pada 1 Januari 2023, di TKP Jalan Doel Silem, Rawa Serpong, Tangerang Selatan, telah diamankan satu tersangka inisial RKY alias RK," ujar Pasma dalam jumpa pers di halaman Polres Metro Jakarta Barat, Jalan Daan Mogot, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Kamis (23/2/2023).
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 1,7 Kilogram.
Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT DNP Indonesia Membutuhkan Staf Administrasi Dana Pensiun
Baca juga: Lowongan Kerja Bekasi: PT Astra Honda Motor Tawarkan 8 Posisi Supervisor Beragam Bidang
Kemudian, lanjut Pasma, tim lantas melakukan pendalaman dan analisis menggunakan teknologi lebih canggih (IT).
"Maka sembilan hari kemudian pada 9 Januari 2023, kami berhasil tangkap dua tersangka inisial DNY dan RBY," jelas dia.
Dari penangkapan itu, polisi temukan barang bukti sabu seberat satu kilogram di Kelurahan Karang Mulya, Kecamatan Karang Tengah, Tangerang.
Tak sampai disitu, kata Pasma, pihaknya kemudian melakukan pengembangan dan analisis lagi, sehingga berhasil menangkap pelaku lainnya pada 14 hari kemudian.
"Pada 3 Februari 2023, kami berhasil tangkap dua tersangka lagi inisial MUS alias MUL dan RMT di Rawa Bening, Kelurahan Sido Mulya Barat, Kecamatan Tampan Pekanbaru, Riau," kata dia.
Baca juga: Bikin Resah Buruh Kawasan Industri, Komplotan Begal Diringkus, Satu Pelaku Masih Buron
Baca juga: Antisipasi Maraknya TPS Liar, UPTD Pengelolaan Sampah Wilayah 2 Bentuk Tim Patroli Malam Hari
Dari tangan kedua pelaku, polisi menemukan barang bukti sabu seberat 8,2 kilogram.
Lebih lanjut, kata Pasma, pihaknya kemudian menemukan info yang lebih signifikan bahwa ada jaringan narkotika internasional yang akan mengirim sabu ke beberapa wilayah yang ada di Indonesia.
"Setelah itu didapatkan info bahwa atas peredaran kasus pertama sampai ke tiga, bahwa ada pengedar yang di atasnya langsung mempunyai info yang lebih signifikan, mangkanya dilakukan penyelidikan di wilayah Aceh selama 13 hari," jelas Pasma.
Diketahui dari Pasma, pengedar tersebut merupakan embrio jaringan narkotika internasional.
Sehingga, pada 16 Februari 2023, pihaknya kembali meringkus satu tersangka lainnya inisial MUS alias AGS yang merupakan pengendali sekaligus pengedar.
"Pada saat penangkapan, ditemukan narkotika sabu yang dikemas dalam bungkus teh China warna hijau dan kuning ini dengan merk Guanyiwang sebanyak 255 paket," ujar Pasma.
Baca juga: Pohon Mahoni Setinggi 8 Meter Hanyut di Kali Jambe, Sumbat Aliran dan Picu Genangan Sampah
Baca juga: Viral, Pria Palak Pedagang Buah di Rengasdengklok, Pelaku Langsung Ditangkap
"Dan setelah kami timbang, beratnya sekitar 266 kilogram yang dikemas dan dimasukan ke dalam 13 tas hitam besar. Setelah dimasukkan ke dalam tas, baru dikamuflase dan diangkut ke truk dan ditutup dengan jaring ikan," imbuh dia.
Pasma menyebut, dari hasil interogasi tersebut, diketahui barang bukti tersebut didapat dari gudang gubuk sawit Kabupaten Aceh Matang Teupah, Kecamatan Bendahara, Tamiang Aceh.
Sehingga dari empat TKP tersebut, jumlah sabu yang berhasil dikumpulkan adalah 277 kilorgam.
"Hasil pengungkapan kasus ini, Satresnarkoba berhasil menyita narkoba jenis sabu dengan total 277 kilogram," tandasnya.
Pasma mengungkap, jika ditotal, nominal yang mungkin beredar di pasar gelap tersebut bisa mencapai Rp 415 Miliar.
Adapun terhadap para tersangka, polisi menjerat dengan pasal 114 ayat 2 Sub Pasal 112 ayat 2 UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Nakotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.
(Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti; Wartakotalive.com/Nuri Yatul Hikmah)