Berita Kriminal

Viral, Pria Palak Pedagang Buah di Rengasdengklok, Pelaku Langsung Ditangkap

AKBP Wirdhanto Hadicaksono menjelaskan, pelaku dalam video itu awalnya meminta uang jatah Rp 300 ribun namun 1pedagang buah hanya memberi Rp 100 ribu

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
TribunBekasi.com/Muhammad Azzam
Sebuah video pria melakukan aksi pemalakan dan mengancam dengan senjata api kepada pedagang elok buah di Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang viral di media sosial, pada Sabtu (6/5/2023). 

TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG — Satu tayangan video yang menggambarkan seorang pria melakukan aksi pemalakan dan mengancam dengan senjata api kepada pedagang elok buah di Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang viral di media sosial, pada Sabtu (6/5/2023).

Dalam video viral itu, terlihat seorang pria meminta uang dan menodongkan senjata api kepada pedagang.

Kini, Polres Karawang bersama Polsek Rengasdengklok berhasil mengamankan pelaku tersebut.

Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, pria dalam video itu langsung diamankan dengan inisial JP (38) warga Warudoyong, Rengasdengklok.

"Atas viral itu kami langsung melakukan identifkasi dan berhasil kami amankan pelaku kemarin, Selasa, 9 Mei 2023," kata AKBP Wirdhanto Hadicaksono pada Rabu (10/5/2023).

BERITA VIDEO: VIRAL AKSI PEMALAKAN SOPIR TRUK DI JEMBATAN DUA PENJARINGAN, POLISI BEKUK PELAKU KURANG DARI 24 JAM

AKBP Wirdhanto Hadicaksono menjelaskan, pelaku dalam video itu awalnya meminta uang jatah Rp 300 ribu. Akan tetapi, pedagang buah hanya memberi Rp 100 ribu.

Sehingga pelaku kesal dan cekcok mulut dengan pedagang sampai akhirnya menodongkan senjata api kepada pedagang.

"Dari hasil pemeriksaan ketika beraksi pelaku dalam keadaan mabuk dan senjata api yang digunakan itu ternyata pistol mainan berupa korek api," beber dia.

Baca juga: BREAKING NEWS: Dody Prawiranegara, Anak Buah Teddy Minahasa, Divonis 17 Tahun Penjara

Baca juga: Saut Situmorang Diperiksa Dewas KPK Terkait Dugaan Kebocoran Dokumen oleh Firli Bahuri

Menurutnya aksi pemalakan atau premanisme itu telah dilakukan pelaku tiga bulan terakhir. Sudah ada lima pedagang yang mengaku jadi korban aksi pemerasan tersebut.

Sasarannya para pedagang di area sekitar pasar Rengasdengklok. Uang yang diminta mulai Rp 50 ribu sampai Rp 300 ribu.

"Jadi pelaku minta uang jatah atau japrem itu mulai Rp 50 ribu, Rp 100 ribu ada Rp 300 ribu," ungkapnya.

AKBP Wirdhanto Hadicaksono menegaskan, dari hasil pemeriksaan dan pengecekan juga senjata api yang digunakan pelaku itu pistol mainan.

Senjata api mainan tersebut sengaja dibawa pelaku untuk menakuti para korbannya.

Baca juga: Cuaca Panas Ekstrem, Bupati Karawang Nyaris Pingsan saat Upacara, Diduga Terserang Heat Stroke

Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Rabu 10 Mei 2023 Ini

"Iya pistol mainan, pistol korek api saat kita cek," imbuh dia.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 368 KUHP tentang pemerasan menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan. Hukuman penjaranya maksimal 4 tahun.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved