TRIBUNBEKASI.COM --- Majelis hakim sudah menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup untuk mantan Kapolda Sumatera Barat, Teddy Minahasa yang terjerat kasus narkoba.
Mengetahui hal itu, pihak Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) pun mendesak Polri untuk segera menggelar sidang etik terhadap Teddy Minahasa.
"Yang bersangkutan (Teddy Minahasa--red) diproses pidana hingga sudah ada vonis pengadilan, sudah cukup menjadi dasar dilaksanakannya sidang kode etik," ujar Komisioner Kompolnas Poengky Indarti, Kamis (11/5/2023).
Menurut dia, apa yang dilakukan Teddy Minahasa terkait tindak pidana peredaran narkoba adalah pelanggaran Kode Etik Profesi Polri.
BERITA VIDEO : HAL MERINGANKAN DAN MEMBERATKAN VONIS HAKIM UNTUK TEDDY MINAHASA
Selain itu, perbuatan Teddy dianggap Kompolnas sangat berbahaya.
"Kompolnas juga mendorong sanksi etik maksimum untuk dapat dijatuhkan kepada yang bersangkutan, yaitu pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)," tuturnya.
"Rekayasa barang bukti kejahatan narkoba yang dilakukan yang bersangkutan berpotensi membunuh jutaan generasi muda," sambungnya.
Baca juga: Hakim Vonis Teddy Minahasa Penjara Seumur Hidup, Hotman Paris Menilai Putusan Terlalu Dipaksakan
Seharusnya pejabat tinggi Polri, terlebih Teddy saat itu sebagai Kapolda Sumatra Barat, menjadi contoh teladan bagi seluruh anggotanya.
"Tetapi ternyata justru contoh buruk yang diberikan," ucap Poengky.
Kuasa hukum Teddy: kalau saat banding tidak bersalah, bagaimana?
Meski vonis penjara seumur hidup sudah dijatuhkan untuk eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa, namun jenderal bintang dua itu belum juga kunjung dilakukan sidang etik.
Dia masih resmi menjabat sebagai anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dengan sebutan jabatan Irjen Pol.
Kuasa Hukum Teddy Minahasa, Anthony Djono menyebut pihaknya belum mendapat obrolan apapun dari perwakilan Mabes Polri terkait sidang etik kliennya.
"Sampai sekarang belum (info dari Mabes Polri), tapi kan terakhir di media dari perwakilan Mabes Polri ada bilang itu akan diproses setelah putusan pak TM," ujar Anthony saat dihubungi, Rabu (10/5/2023).