Kasus Narkoba Teddy Minahasa
Hakim Vonis Teddy Minahasa Penjara Seumur Hidup, Hotman Paris Menilai Putusan Terlalu Dipaksakan
Hotman Paris Hutapea menilai putusan hakim untuk Teddy Minahasa, kliennya, dianggap banyak dipaksakan dan melanggar hukum acara.
Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Dedy
TRIBUNBEKASI.COM --- Mantan Kapolda Sumatera Barat, Teddy Minahasa, akhirnya divonis hakim dengan hukuman penjara seumur hidup.
Menanggapi vonis hakim tersebut, Hotman Paris Hutapea menilai putusan hakim untuk Teddy Minahasa, kliennya, dianggap banyak dipaksakan dan melanggar hukum acara.
Sehingga, pengacara kondang itu menilai bahwa putusan hakim terhadap Teddy Minahasa sangat mengambang dan melanggar Undang Undang (UU) ITE.
"Keputusan itu dipaksakan, melanggar hukum acara. Sudah begitu, banyak putusan di negeri ini mengenai UU ITE, kalau bukti ada alat elektronik harus didigital forensik," ujar Hotman saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023).
BERITA VIDEO : HOTMAN PARIS DAN TEDDY MINAHASA TEGAS AKAN BANDING
Namun yang terjadi, menurut Hotman, barang bukti yang ditampilkan kepada saksi hanya sedikit dan berupa penggalan-penggalan saja.
Misalnya pada bukti tangkapan layar percakapan WhatsApp antara Teddy dan Dody Prawiranegara.
Selain itu, kata dia, tidak pernah ada uji perbandingan apakah narkoba yang ditemukan di Jakarta sama atau tidak dengan narkoba yang di Bukittinggi.
Baca juga: Berbeda dengan Ferdy Sambo, Teddy Minahasa Divonis Lebih Rendah daripada Tuntutan Jaksa
"Tidak ada pengecekan mengenai apakah benar yang dimusnahkan adalah tawas atau tidak, karena pas pemusnahan datang kejaksaan, Ketua PN, saksi satupun tidak diperiksa," kata Hotman.
"Kenapa enggak digali kuburan pemusnahan? kan beda elemen antara tawas dan itu pelanggaran lain setiap tuduhannya hanya ada satu saksinya," imbuh dia.
Hotman juga menyoroti sikap Majelis Hakim yang tidak memertimbangkan perintah 'musnahkan' barang bukti sabu yang sempat disampaikan Teddy kepada Dody pada September 2022.
BERITA VIDEO : INI HAL MERINGANKAN DAN MEMBERATKAN VONIS HAKIM UNTUK TEDDY MINAHASA
Namun, oleh Dody perintah itu tak diindahi. Ia justru menjual sabu pada Oktober 2022.
"Harusnya dipertimbangkan, kalau pun ditolak harusnya dipertimbangkan," jelas Hotman.
"Sebagai contoh orang bisa saja merencanakan suatu tindak pidana tapi pada akhirnya, pada saat mau dilaksanakan tiba-tiba dia berubah pikiran mengatakan tidak jadi," lanjutnya.
| Tak Terima Dipecat dengan Tidak Hormat, Irjen Teddy Minahasa Ajukan Banding, Ini Respon Kapolri |
|
|---|
| Jalani Sidang Etik, Irjen Teddy Minahasa Hadir Kenakan Baju Dinas Kepolisian |
|
|---|
| Teddy Minahasa Jalani Sidang Kode Etik Ini, Kabaintelkam Polri Ditunjuk Jadi Pimpinan |
|
|---|
| Sudah Ada Putusan Pengadilan, Kompolnas Desak Polri Gelar Sidang Kode Etik Profesi Teddy Minahasa |
|
|---|
| Teddy Minahasa Belum Kunjung Disidang Etik Meski sudah Vonis, Kapolri: Sedang Dipersiapkan |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.