Kasus Narkoba Teddy Minahasa

Hakim Vonis Teddy Minahasa Penjara Seumur Hidup, Hotman Paris Menilai Putusan Terlalu Dipaksakan

Hotman Paris Hutapea menilai putusan hakim untuk Teddy Minahasa, kliennya, dianggap banyak dipaksakan dan melanggar hukum acara.

Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Dedy
Warta Kota/Nuri Yatul Hikmah
Suasana sidang putusan kasus narkoba dengan terdakwa mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023). Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap terdakwa Irjen Teddy Minahasa, vonis itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya menuntut hukuman mati bagi terdakwa kasus narkoba tersebut. 

TRIBUNBEKASI.COM --- Mantan Kapolda Sumatera Barat, Teddy Minahasa, akhirnya divonis hakim dengan hukuman penjara seumur hidup.

Menanggapi vonis hakim tersebut, Hotman Paris Hutapea menilai putusan hakim untuk Teddy Minahasa, kliennya, dianggap banyak dipaksakan dan melanggar hukum acara.

Sehingga, pengacara kondang itu menilai bahwa putusan hakim terhadap Teddy Minahasa sangat mengambang dan melanggar Undang Undang (UU) ITE.

"Keputusan itu dipaksakan, melanggar hukum acara. Sudah begitu, banyak putusan di negeri ini mengenai UU ITE, kalau bukti ada alat elektronik harus didigital forensik," ujar Hotman saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023).

BERITA VIDEO : HOTMAN PARIS DAN TEDDY MINAHASA TEGAS AKAN BANDING

Namun yang terjadi, menurut Hotman, barang bukti yang ditampilkan kepada saksi hanya sedikit dan berupa penggalan-penggalan saja.

Misalnya pada bukti tangkapan layar percakapan WhatsApp antara Teddy dan Dody Prawiranegara.

Selain itu, kata dia, tidak pernah ada uji perbandingan apakah narkoba yang ditemukan di Jakarta sama atau tidak dengan narkoba yang di Bukittinggi.

Baca juga: Berbeda dengan Ferdy Sambo, Teddy Minahasa Divonis Lebih Rendah daripada Tuntutan Jaksa

"Tidak ada pengecekan mengenai apakah benar yang dimusnahkan adalah tawas atau tidak, karena pas pemusnahan datang kejaksaan, Ketua PN, saksi satupun tidak diperiksa," kata Hotman. 

"Kenapa enggak digali kuburan pemusnahan? kan beda elemen antara tawas dan itu pelanggaran lain setiap tuduhannya hanya ada satu saksinya," imbuh dia.

Hotman juga menyoroti sikap Majelis Hakim yang tidak memertimbangkan perintah 'musnahkan' barang bukti sabu yang sempat disampaikan Teddy kepada Dody pada September 2022.

BERITA VIDEO : INI HAL MERINGANKAN DAN MEMBERATKAN VONIS HAKIM UNTUK TEDDY MINAHASA

Namun, oleh Dody perintah itu tak diindahi. Ia justru menjual sabu pada Oktober 2022.

"Harusnya dipertimbangkan, kalau pun ditolak harusnya dipertimbangkan," jelas Hotman.

"Sebagai contoh orang bisa saja merencanakan suatu tindak pidana tapi pada akhirnya, pada saat mau dilaksanakan tiba-tiba dia berubah pikiran mengatakan tidak jadi," lanjutnya.

Sumber: Wartakota
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved