Kasus Narkoba Teddy Minahasa
Hakim Vonis Teddy Minahasa Penjara Seumur Hidup, Hotman Paris Menilai Putusan Terlalu Dipaksakan
Hotman Paris Hutapea menilai putusan hakim untuk Teddy Minahasa, kliennya, dianggap banyak dipaksakan dan melanggar hukum acara.
Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Dedy
Pihak kejaksaan pun merespon kode yang disampaikan Teddy dengan menyuruhnya untuk bertanya kepada penasihat hukum.
Seolah paham apa yang disampaikan pihak kejaksaan, Teddy pun lantas menoleh ke arah awak media. Dia kemudian memberi kode agar menanyakan langsung kepada Hotman.
Saat itulah Hotman mengeluarkan tanggapan terkait vonis yang dijatuhkan Hakim Ketua Jon Sarman Saragih.
Rupanya, Hotman sedikit naik pitam kala mengetahui kliennya divonis seumur hidup.
Pasalnya, Hotman memandang jika Hakim hanya menyalin (copy paste) surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Terutama, pada pertimbangan yang memberatkannya.
"Barusan diperintah banding. Karena putusan hakim men-copy paste (salin) surat dakwaan Jaksa dan repliknya," tegas Hotman usai sidang vonis, Selasa.
Penegasan Hotman itu dilontarkannya kepada awak media sesaat setelah ia terlibat percakapan dengan Teddy.
"Banding?" tanya Hotman tegas kepada Teddy yang tersenyum kepada awak media usai sidang.
"Banding!," jawab Teddy sembari mengepalkan tangan ke atas layaknya orang yang sedang berjuang.
Tak berselang lama, Teddy memakai kembali maskernya dan menyalami satu persatu tim kuasa hukumnya.
Barulah ia melenggang keluar ruang sidang dan bersama pihak kejaksaan.
Namun di tengah langkahnya itu, Teddy menyempatkan diri melambaikan tangan ke arah awak media setelah kemudian dia benar benar dibawa kembali ke ruang tahanan.
(Sumber : Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Nuriyatul Hikmah/m40)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
| Tak Terima Dipecat dengan Tidak Hormat, Irjen Teddy Minahasa Ajukan Banding, Ini Respon Kapolri |
|
|---|
| Jalani Sidang Etik, Irjen Teddy Minahasa Hadir Kenakan Baju Dinas Kepolisian |
|
|---|
| Teddy Minahasa Jalani Sidang Kode Etik Ini, Kabaintelkam Polri Ditunjuk Jadi Pimpinan |
|
|---|
| Sudah Ada Putusan Pengadilan, Kompolnas Desak Polri Gelar Sidang Kode Etik Profesi Teddy Minahasa |
|
|---|
| Teddy Minahasa Belum Kunjung Disidang Etik Meski sudah Vonis, Kapolri: Sedang Dipersiapkan |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.