Kasus Narkoba Teddy Minahasa

Hakim Vonis Teddy Minahasa Penjara Seumur Hidup, Hotman Paris Menilai Putusan Terlalu Dipaksakan

Hotman Paris Hutapea menilai putusan hakim untuk Teddy Minahasa, kliennya, dianggap banyak dipaksakan dan melanggar hukum acara.

Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Dedy
Warta Kota/Nuri Yatul Hikmah
Suasana sidang putusan kasus narkoba dengan terdakwa mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023). Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap terdakwa Irjen Teddy Minahasa, vonis itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya menuntut hukuman mati bagi terdakwa kasus narkoba tersebut. 

Pihak kejaksaan pun merespon kode yang disampaikan Teddy dengan menyuruhnya untuk bertanya kepada penasihat hukum.

Seolah paham apa yang disampaikan pihak kejaksaan, Teddy pun lantas menoleh ke arah awak media. Dia kemudian memberi kode agar menanyakan langsung kepada Hotman. 

Saat itulah Hotman mengeluarkan tanggapan terkait vonis yang dijatuhkan Hakim Ketua Jon Sarman Saragih.

Rupanya, Hotman sedikit naik pitam kala mengetahui kliennya divonis seumur hidup. 

Pasalnya, Hotman memandang jika Hakim hanya menyalin (copy paste) surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Terutama, pada pertimbangan yang memberatkannya. 

"Barusan diperintah banding. Karena putusan hakim men-copy paste (salin) surat dakwaan Jaksa dan repliknya," tegas Hotman usai sidang vonis, Selasa. 

Penegasan Hotman itu dilontarkannya kepada awak media sesaat setelah ia terlibat percakapan dengan Teddy. 

"Banding?" tanya Hotman tegas kepada Teddy yang tersenyum kepada awak media usai sidang.

"Banding!," jawab Teddy sembari mengepalkan tangan ke atas layaknya orang yang sedang berjuang.

Tak berselang lama, Teddy memakai kembali maskernya dan menyalami satu persatu tim kuasa hukumnya.

Barulah ia melenggang keluar ruang sidang dan bersama pihak kejaksaan. 

Namun di tengah langkahnya itu, Teddy menyempatkan diri melambaikan tangan ke arah awak media setelah kemudian dia benar benar dibawa kembali ke ruang tahanan. 

(Sumber : Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Nuriyatul Hikmah/m40)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

 

Sumber: Wartakota
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved