Kasus Narkoba Teddy Minahasa

Hakim Vonis Teddy Minahasa Penjara Seumur Hidup, Hotman Paris Menilai Putusan Terlalu Dipaksakan

Hotman Paris Hutapea menilai putusan hakim untuk Teddy Minahasa, kliennya, dianggap banyak dipaksakan dan melanggar hukum acara.

Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Dedy
Warta Kota/Nuri Yatul Hikmah
Suasana sidang putusan kasus narkoba dengan terdakwa mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023). Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap terdakwa Irjen Teddy Minahasa, vonis itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya menuntut hukuman mati bagi terdakwa kasus narkoba tersebut. 

Sehingga, Hotman menilai jika semua putusan Hakim itu mengambang dan mengenyampingkan Pasal 5 dan 6 UU ITE.

"Bahwa apabila ada bukti elektronik seperti chat WhatsApp harus didigital forensik secara utuh. Ini tidak dipertimbangkan," tutur Hotman.

"Berarti hakim benar-benar melanggar UU ITE. Hakim telah melanggar hukum acara, begitu para pelanggaran semuanya," tandasnya.

Tetap cengar-cengir

Irjen Pol Teddy Minahasa lagi-lagi tertangkap kamera tengah melemparkan senyum semringah, meski Majelis Hakim telah memvonisnya dengan hukuman penjara seumur hidup.

Pantauan Wartakotalive.com di lokasi, Teddy yang saat itu mengenakan pakaian batik terlihat melambaikan tangan ke kamera dan cengar cengir usai vonis Hakim dibacakan.

Mulanya, eks Kapolda Sumatera Barat itu bangun dari kursi terdakwa usai Hakim Ketua Jon Sarman Saragih mengetuk palu tanda sidang putusan selesai digelar. 

Kemudian, Teddy yang masih mengenakan masker biru tua langsung menyalami Hotman Paris Hutapea dan tim kuasa hukumnya yang lain.

Di akhir salamannya itu, Teddy nampak cipika cipiki bersama salah satu kuasa hukumnya. 

Meski dibalik masker, namun sorot mata Teddy terlihat menyipit dan menampilkan gestur bahwasannya ia tengah tersenyum.

Kemudian, Teddy membuka maskernya. Dari situlah nampak senyum semringah terlontar dari sang mantan ajudan Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla tersebut.

Teddy juga nampak cengar cengir kepada pihak kejaksaan yang menunggunya sembari bercakap-cakap. 

Senyuman semringah itu bahkan tak dilepaskan Teddy sedikitpun. 

Bahkan saat awak media tak henti-hentinya memanggil namanya, Teddy justru menunjukkan gestur yang seolah bertanya 'apakah boleh memberi tanggapan atau tidak' kepada pihak kejaksaan. 

"Pak Teddy, tolong tanggapannya Pak Teddy," ujar awak media, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023).

Sumber: Wartakota
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved