Kasus Narkoba Teddy Minahasa
Hakim Vonis Teddy Minahasa Penjara Seumur Hidup, Hotman Paris Menilai Putusan Terlalu Dipaksakan
Hotman Paris Hutapea menilai putusan hakim untuk Teddy Minahasa, kliennya, dianggap banyak dipaksakan dan melanggar hukum acara.
Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Dedy
Sehingga, Hotman menilai jika semua putusan Hakim itu mengambang dan mengenyampingkan Pasal 5 dan 6 UU ITE.
"Bahwa apabila ada bukti elektronik seperti chat WhatsApp harus didigital forensik secara utuh. Ini tidak dipertimbangkan," tutur Hotman.
"Berarti hakim benar-benar melanggar UU ITE. Hakim telah melanggar hukum acara, begitu para pelanggaran semuanya," tandasnya.
Tetap cengar-cengir
Irjen Pol Teddy Minahasa lagi-lagi tertangkap kamera tengah melemparkan senyum semringah, meski Majelis Hakim telah memvonisnya dengan hukuman penjara seumur hidup.
Pantauan Wartakotalive.com di lokasi, Teddy yang saat itu mengenakan pakaian batik terlihat melambaikan tangan ke kamera dan cengar cengir usai vonis Hakim dibacakan.
Mulanya, eks Kapolda Sumatera Barat itu bangun dari kursi terdakwa usai Hakim Ketua Jon Sarman Saragih mengetuk palu tanda sidang putusan selesai digelar.
Kemudian, Teddy yang masih mengenakan masker biru tua langsung menyalami Hotman Paris Hutapea dan tim kuasa hukumnya yang lain.
Di akhir salamannya itu, Teddy nampak cipika cipiki bersama salah satu kuasa hukumnya.
Meski dibalik masker, namun sorot mata Teddy terlihat menyipit dan menampilkan gestur bahwasannya ia tengah tersenyum.
Kemudian, Teddy membuka maskernya. Dari situlah nampak senyum semringah terlontar dari sang mantan ajudan Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla tersebut.
Teddy juga nampak cengar cengir kepada pihak kejaksaan yang menunggunya sembari bercakap-cakap.
Senyuman semringah itu bahkan tak dilepaskan Teddy sedikitpun.
Bahkan saat awak media tak henti-hentinya memanggil namanya, Teddy justru menunjukkan gestur yang seolah bertanya 'apakah boleh memberi tanggapan atau tidak' kepada pihak kejaksaan.
"Pak Teddy, tolong tanggapannya Pak Teddy," ujar awak media, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023).
| Tak Terima Dipecat dengan Tidak Hormat, Irjen Teddy Minahasa Ajukan Banding, Ini Respon Kapolri |
|
|---|
| Jalani Sidang Etik, Irjen Teddy Minahasa Hadir Kenakan Baju Dinas Kepolisian |
|
|---|
| Teddy Minahasa Jalani Sidang Kode Etik Ini, Kabaintelkam Polri Ditunjuk Jadi Pimpinan |
|
|---|
| Sudah Ada Putusan Pengadilan, Kompolnas Desak Polri Gelar Sidang Kode Etik Profesi Teddy Minahasa |
|
|---|
| Teddy Minahasa Belum Kunjung Disidang Etik Meski sudah Vonis, Kapolri: Sedang Dipersiapkan |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.