* Untuk Gebyar PATEN Pemda Karawang jadwalnya mengikuti jadwal Pemda.
Baca juga: Polisi Bekuk 8 Orang Anggota Komplotan Curanmor yang Kerap Beraksi di Kota Bekasi
Baca juga: Resmi Gugat Cerai Natasha Rizki, Desta Tak Minta Hak Asuh Anak dan Pembagian Harta Gono Gini
Ada pun untuk lokasi lengkap keberadaan SIM Keliling yakni :
- Dawuan Cikampek berada di Pos Polantas Dawuan
- Mega Mall di Parkiran Depan Mega Mall
Bagi masyarakat atau pemohon pengajuan perpanjang SIM A dan C atau permohonan baru, berikut persyaratan yang harus dilengkapi :
Syarat buat SIM baru dan perpanjangan SIM di Polres Karawang :
* Pemohon wajib membawa SIM asli yang masih berlaku
* Membawa KTP asli dan Fotocopy 2 lembar
* Menyertakan surat keterangan sehat.
(Sumber : Satlantas Polres Karawang)