Atas kejadian itu, Polres Metro Bekasi Kota langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan dengan mengggali keterangan saksi-saksi dan bukti-bukti yang didapat.
Pada 28 November, polisi mengantongi identitas pelaku dan melalukan upaya pengejaran.
"Kedua pelaku diamankan di Tangerang. Pada saat digeledah para pelaku masih membawa tas berisikan uang, logam mulia dan baju baru dengan mengendarai motor hendak pulang ke Medan," ujarnya.
Baca juga: Terkait Kasus Robot Trading Net89, Bareskrim Geledah dan Sita Aset Kantor Senilai Rp4,5 Miliar
Baca juga: Balita Berusia Satu Tahun di Bekasi Meninggal Tenggelam di Bak Mandi, Kemana Orangtuanya?
Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi para pelaku ternyata terindikasi pernah melakukan aksi serupa di minimarket di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
Hingga saat ini pihak Kepolisian masih menyelidiki lebih lanjut terkait aksi para pelaku ini.
"Atas perbuatannya para pelaku dikenakan pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 9 Tahun," ucapnya.