Atasan Ajak Kencan Karyawati

Dosen Mesum Kasus Staycation Bisa Dijatuhi Lima Sanksi Usai Terbitnya Kepmenaker Nomor 88

Penulis: Rangga Baskoro
Editor: Ichwan Chasani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

AD dan tim kuasa hukumnya saat penuhi panggilan polisi, Selasa (9/5/2023).

TRIBUNBEKASI.COM — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menerbitkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Kepmenaker) Nomor 88 Tahun 2023 tentang Pedoman, Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja.

Aturan tersebut dibuat imbas kasus ajakan staycation sebagai syarat perpanjang kontrak kerja yang menimpa karyawati berinisial AD oleh seorang manajer perusahaan outsourcing berinisial HK di Cikarang, Kabupaten Bekasi.

Diterbitkannya aturan sekaligus menjadi payung hukum bagi pengusaha untuk langsung memberikan sanksi kepada pelaku kekerasan seksual di lingkungan kerja.

Terdapat lima sanksi berjenjang yang bisa diterapkan oleh perusahaan kepada pelaku. Ada pun sanksi tersebut tak serta merta menghapus tindak pidana yang bergulir hingga vonis di pengadilan.

Sanksi pertama mulai dari pemberian surat peringatan tertulis, pemindahaan atau penugasan ke divisi/unit/bagian kerja lain, mengurangi atau bahkan menghapus sebagian atau keseluruhan dari kewenangannya di perusahaan, pemberhentian sementara hingga PHK.

BERITA VIDEO: REKTOR BENARKAN TERDUGA PELAKU STAYCATION JUGA JADI DOSEN DI UNIVERSITAS PELITA BANGSA

Apabila pelaku pelecehan seksual terbukti bersalah di persidangan, maka tindak pidananya akan terekam sehingga menyulitkan pelaku untuk mendapatkan pekerjaan di kemudian hari.

Menanggapi diterbitkannya kepmenaker itu, kuasa hukum AD, Untung Nassari mengapresiasi pemerintah yang telah memberikam atensi atas kasus yang dialami kliennya.

"Karena ini statusnya kan perkara sudah tingkat nasional. Nah terhadap case ini, pihak menteri ada permen terkait permenaker 88. Artinya ada produk yang melindungi teman teman pekerja, pekerja wanita kira-kira seperti itu lah implementasinya," tutur Untung.

Baca juga: Disita KPK, Rumah Indekos Milik Rafael Alun di Blok M Sempat Dihuni Polisi dan Jaksa

Baca juga: Damkar Evakuasi Ular Kobra yang Masuk ke Dalam Rumah Warga di Pondok Melati Bekasi

Hingga kini, pihaknya masih mengawal kasus yang telah dilimpahkan ke Bareskrim Polri.

Ia masih menunggu kelanjutam penyidikam untuk menjerat HK yang juga berprofesi sebagai dosen di Universitas Pelita Bangsa.

"Karena saya sebagai kuasa hukum, harus selesai mengawal kasusnya," katanya. 

Ditarik Bareskrim

Kasus ajakan staycation yang melibatkan seorang karyawati berinisial AD (24) dan atasannya yang berinisial HK berbuntut panjang.

Penanganan kasus yang awalnya berproses di Mapolres Metro Bekasi, kini dilimpahkan ke Bareskrim Polri.

"Jadi untuk kasus dugaan staycation, perkara ini sudah diambil alih ke Mabes Polri oleh Bareskrim, sudah ditarik dari Polres Metro Bekasi dan akan ditangani oleh Bareskrim," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kompol Gogo Galesung saat rilis ungkap kasus di Mapolsek Cikarang Barat, Rabu (17/5/2023).

Pelimpahan kasus dilakukan sejak pekan lalu, atau ketika penyidik hendak melayangkan surat pemanggilan kepada dua saksi ahli, yakni ahli bahasa dan hukum pidana.

"Dari seminggu lalu. Kami sudah dalam berproses, mau memintai keterangan dua ahli, dari ahli bahasa dan hukum pidana. Tapi kemudian diambil alih dan dilanjutkan oleh Bareskrim," ucapnya.

VIDEO LIVE FACEBOOK TRIBUNBEKASI.COM : KESAKSIAN MAHASISWA UPB TERKAIT DOSENNYA YANG TERLIBAT KASUS STAYCATION

Ada pun pertimbangannya, Kompol Gogo Galesung mengatakan Bareskrim Polri hendak mendalami kasus yang viral di media sosial tersebut.

Pendalaman dilakukan untuk menyelidiki ada tidaknya kasus serupa yang terjadi dan menimpa karyawati lainnya.

"Alasan diambil alih mungkin pertimbangannya karena kasus serupa juga terjadi di tempat lain, ada pertimbangan khusus sehingga diambilalih oleh mereka," ujar Kompol Gogo Galesung.

Baca juga: Polisi Ringkus 21 Orang dari Dua Jaringan Pencurian dan Penadah Motor di Bekasi

Baca juga: Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Rabu Ini Turun Rp 7.000 Per Gram, Simak Rinciannya

Sejauh ini, pihaknya telah memeriksa empat orang saksi, termasuk pihak pelapor AD dan terlapor HK.

"Sudah memeriksa saksi-saksi, keterangan korban, dari saksi yang hanya mendengar saja, saksi ahli juga tapi kemudian ditarik ke Bareskrim. Belum ada saksi tambahan, kami memeriksa baru empat orang," katanya.

Kompol Gogo Galesung menegaskan pihaknya belum menahan dan menetapkan HK sebagai tersangka kasus dugaan staycation. 

Pelaku Tak Lagi Mengajar

Diberitakan sebelumnya, pelaku staycation, atasan yang mengajak karyawati kencan di hotel dengan modus sebagai syarat perpanjang kontrak kerja, ternyata diketahui juga seorang dosen di Universitas Pelita Bangsa (UPB) Kabupaten Bekasi.

Lalu bagaimana sosok HK, pelaku staycation saat mengajar di kampus UPB?

Baca juga: Sharena Delon Rela Tinggalkan Pekerjaan Akting Demi Dampingi Pertumbuhan Anak

Baca juga: Tak Tega Lihat Jasad Bayi Dibuang di Dalam Got, Emak-Emak Menangis Histeris

Seorang mahasiswa Universitas Pelita Bangsa Bobby Mangapul Manik (25) mengungkapkan bahwa dirinya merupakan salah satu mahasiswa yang pernah diajar oleh pelaku staycation berinisial HK.

Mahasiswa yang masih duduk di semester enam ini, menjelaskan HK mengajar mata kuliah Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) pada prodi Teknik Industri Fakultas Teknik.

"Iya, saya pernah masuk kelasnya, mata kuliah K3," ungkap Bobby di lokasi, Senin (15/5/2023).

Bobby menyatakan mengetahui mengenai kasus dugaan staycation untuk memperpanjang kontrak kerja yang viral di media sosial.

Namun demikian, ia tak menyangka bahwa HK menjadi terduga pelaku atas laporan kasus yang dilayangkan oleh karyawati berinisial AD.

Baca juga: Kasus Ajakan Staycation, Pemkab Bekasi Terbitkan Surat Edaran, ada Hotline untuk Pelaporan

Baca juga: BREAKING NEWS: Menkominfo Johnny G Plate Langsung Ditahan Usai Klarifikasi Korupsi BTS Rp 8 Triliun

"Ya kasusnya tahu, tapi tahunya manajer perusahaan. Enggak nyangka kalau ngajar juga di sini," katanya.

Ia menambahkan setelah kasus staycation viral di media sosial pada Minggu (30/4/2023), hingga kini HK tak pernah lagi mengajar di mata kuliah K3.

Bahkan dua orang mahasiswa sempat menanyakan kabar HK melalui aplikasi pesan singkat. Namun tak dibalas oleh pelaku yang seolah-olah menghilang tanpa kabar.

"Terkahir kali masuk kelas itu dua minggu yang lalu. Pas rame itu, tiba-tiba menghilang kabarnya. Dichat sama perwakilan mahasiswa di kelas saja hilang. Setelah viral sudah enggak pernah ngajar lagi. Sudah dua minggu," ungkap Bobby.

VIDEO LIVE FACEBOOK TRIBUNBEKASI.COM : REKTOR UPB GELAR JUMPA PERS TERKAIT DOSENNYA YANG TERLIBAT KASUS STAYCATION

Sudah dinonaktifkan

Petinggi Universitas Pelita Bangsa (UPB) memanggil terduga pelaku staycation berinisial HK yang juga tercatat sebagai dosen di kampus yang berlokasi di bilangan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi itu.

Rektor UPB Hamzah Muhammad Mardi Putra menjelaskan awalnya pihak kampus tak menyadari bahwa HK tersandung kasus hukum dugaam staycation hingga netizen mengungkap sosok HK di media sosial.

Diketahui bahwa identitas HK diungkap oleh netizen pada Sabtu (13/5/2023) lalu, di mana disebutkan bahwa selain menjadi manajer di PT Ikeda, HK ternyata juga berprofesi sebagai dosen di UPB.

"Kami sendiri baru tahu. Pada saat nama kampus Pelita Bangsa ini dikaitkan di media sosial pada hari Sabtu kemarin, baru siang tadi kami panggil yang bersangkutan ke kampus," tutur Hamzah saat ditemui di lokasi, Senin (15/5/2023).

Dalam kesempatan tersebut, para petinggi kampus sama sekali tak menyinggung terkait permasalahan hukum yang menyeret HK.

Hamzah mengungkapkan perbincangan siang tadi hanya dalam rangka menyampaikan kepada HK bahwa pihak kampus merasa dirugikan akibat secara tak langsung terseret dalam kasus dugaan staycation.

"Kami menyampaikan ke yang bersangkutan bahwa kami menyayangkan bahwa UPB terdampak akibat kasus ini. Kami dalam rangka tabayun dan memang masih dalam proses pemeriksaan oleh kepolisian," katanya.

Meski begitu, pihaknya menghormati proses hukum yang kini masih bergulir di kepolisian.

Oleh sebab itu, Hamzah secara resmi menerbitkan surat keputusan rektor yang memutuskan HK diberhentikan sementara waktu menjadi dosen di kampusnya.

"Tapi kami tak tinggal diam, untuk sementara kasusnya berproses di kepolisian, kami berhentikan sementara per hari ini," ucap Hamzah.

Sementara itu, Direktur Marketing dan Komunikasi Universitas Pelita Bangsa Agung Yannesa menyatakan dalam pertemuan itu, HK disebut menerima keputusan pihaknya tanpa pembelaan.

"Jadi tadi kami ketemu, langsung sampaikan poin-poin penting bahwa kampus terdampak karena dikait-kaitkan atas kasusnya. Beliau bisa menerima, diam dan tak ada pembelaan," ujar Agung. 

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News