Atasan Ajak Kencan Karyawati

Kasus Ajakan Staycation, Pemkab Bekasi Terbitkan Surat Edaran, ada Hotline untuk Pelaporan

Kasus Staycation, Pemkab Bekasi Terbitkan Surat Edaran Minta Perusahaan Buat Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan

Penulis: Rangga Baskoro | Editor: Lilis Setyaningsih
TribunBekasi.com/Rangga Baskoro
AD dan tim kuasa hukumnya saat penuhi panggilan polisi, Selasa (9/5/2023). 

TRIBUNBEKASI.COM, CIKARANG BARAT ----- Pemkab Bekasi mengeluarkan Surat Edaran Nomor : TK.04.04/SE.38/Disnaker tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual Terhadap Pekerja Perempuan di Tempat Kerja, usai kasus staycation sebagai syarat perpanjangan kontrak kerja, viral di media sosial.

Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan mengungkapkan SE tersebut diterbitkan atas dasar UU Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dan Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor : 5 tahun 2020 Tentang Perlindungan Perempuan.

Terdapat sejumlah poin penting yang diminta untuk ditaati oleh pengusaha dan pekerja atas tindak lanjut kasus dugaan staycation.

"Pertama, menyikapi berita yang beredar pada saat ini secara arif dan bijaksana. Kedua, menjaga kondusifitas, agar iklim investasi terus tumbuh dan berkembang," kata Dani melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (13/5/2023).

Ketiga, Pj Bupati meminta perusahaan agar membuat SOP tentang penanganan dan pencegahan kekerasan seksual di tempat kerja dan membentuk rumah perlindungan pekerja perempuan agar dapat menciptakan iklim kerja yang aman, nyaman dan sehat.

Lalu, pengusaha dan pekerja hendaknya dapat mematuhi semua aturan perundangundangan yang berlaku, sehingga terciptanya hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan, serta berkelanjutan.

Baca juga: Begini Tanggapan PT Kao Indonesia Soal Dugaan Pelecehan Seksual Karyawati Outsourcingnya

Baca juga: Tangani Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Karyawati di Cikarang, Wamenaker Minta Bos Mesum Dipecat!

Mana kala ada yang mengalami tindak kekerasan seksual di tempat kerja, dapat melaporkan ke Dinas Ketenagakerjaan, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Bekasi atau melalui hotline UPTD PPA nomor telepon: 081268400900.

"Selain itu, pekerja atau masyarakat juga bisa juga langsung ke pihak Kepolisian Metro Bekasi," tuturnya. (abs)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved