Atasan Ajak Kencan Karyawati
Begini Tanggapan PT Kao Indonesia Soal Dugaan Pelecehan Seksual Karyawati Outsourcingnya
PT Kao Indonesia sudah meminta PT Ikeda memberhentikan sementara manajer yang bermasalah sambil hukum berjalan
TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI ---– Pihak Kepolisian Metro Bekasi dan juga Kementerian Tenaga Kerja bereaksi atas adanya karyawati yang diajak kencan dengan manajer agar kontraknya diperpanjang di Cikarang.
Kali ini perusahaan tempat korban dan pelaku bekerja mengeluarkan pernyataan.
Menanggapi pemberitaan dan informasi publik yang beredar terkait dengan adanya dugaan tindak pelecehan seksual yang terjadi di lingkungan kerja, PT Kao Indonesia sangat berempati terhadap pelapor sebagai korban dan sangat menyayangkan kejadian tersebut, serta memastikan bahwa baik pelaku dan korban bukan merupakan karyawan PT Kao Indonesia.
Baca juga: Tangani Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Karyawati di Cikarang, Wamenaker Minta Bos Mesum Dipecat!
Hal tersebut disampaikan Wisik Restu selaku AVP Legal, Compliance dan Corporate Communications PT Kao Indonesia seperti dikutip dari siaran pers yang diterima TribunBekasi.com, Jumat (11/5/2023).
Terkait kejadian ini, PT Kao Indonesia segera memberikan instruksi kepada PT Ikeda selaku Perusahaan Alih Daya (Outsourcing) untuk memberhentikan terlapor dugaan kasus pelecehan seksual selama proses hukum yang berjalan.
Sebelumnya Wakil Menteri Tenaga Kerja Afriansyah Noor telah melakukan kunjungan ke PT Kao Indonesia dan diterima baik untuk diskusi secara langsung dengan perwakilan PT Kao Indonesia serta mengapresiasi langkah yang sudah dilakukan.
"Tadi sudah diceritakan bahwa PT Kao sudah meminta PT Ikeda memberhentikan sementara manajer yang bermasalah sambil hukum berjalan," tuturnya saat menginspeksi PT Kao Indonesia, Kamis 11 Mei 2023 .
“Kami sangat berempati dan menyayangkan kejadian dugaan kekerasan seksual di lingkungan kerja dan memberi dukungan penuh yang diperlukan khususnya kepada pelapor selama proses hukum berjalan," Kata Wisik Restu.
Baca juga: Jalani Tes Psikologis, Karyawati Korban Pelecehan Seksual Atasan di Cikarang Alami Trauma
Ia menegaskan bahwa pelapor dan terlapor dugaan tindak pelecehan seksual yang terjadi di lingkungan kerja merupakan karyawan PT Ikeda Indonesia dan bukan merupakan karyawan PT Kao Indonesia.
PT Ikeda Indonesia merupakan perusahaan yang bergerak di bidang jasa tenaga kerja / alih daya (outsourcing).
"Baik pelapor dan terlapor merupakan karyawan PT Ikeda yang ditempatkan di PT Kao Indonesia. Bentuk dukungan yang kami berikan berupa komitmen dengan langsung meminta PT Ikeda untuk menonfaktifkan terlapor," lanjut Wisik Restu.
Ia mengatakan, PT Kao Indonesia berkomitmen untuk senantiasa mengutamakan etika, keselamatan, dan keamanan karyawan sebagai hal yang paling utama dalam menjalankan setiap aktivitas bisnis, sesuai dengan Business Conduct Guideline (BCG) Perusahaan.
Beberapa upaya kontrol telah dilakukan oleh Kao Indonesia antara lain mensosialisasikan nilai BCG kepada seluruh mitra kerja, dan menyediakan saluran komunikasi khusus sebagai saluran resmi.
Hal ini untuk seluruh karyawan ataupun karyawan outsource Perusahaan untuk dapat melaporkan dugaan tindak kejadian apapun di lingkungan kerja dengan menjamin kerahasiaan identitas pelapor untuk dapat ditindak lanjuti.
Baca juga: LPSK Sebut Kasus Karyawati Korban Pelecehan Seksual di Cikarang Diduga Terindikasi Perdagangan Orang
“Kami sudah meminta dengan tegas dan segera kepada PT Ikeda, untuk dapat mengawal proses hukum yang terjadi sampai tuntas dan juga meminta PT Ikeda untuk memberikan pernyataan resmi sebagai bentuk komitmen dukungan langsung terhadap korban dan proses hukum yang berjalan terhadap terlapor yang dimana keduanya merupakan karyawan resmi PT Ikeda," papar Wisik.
"Kami berkomitmen untuk secara berkelanjutan melaksanakan nilai-nilai BCG perusahaan kepada karyawan dan mitra bisnis, supaya tidak ada lagi oknum-oknum yang melakukan tindakan tidak terpuji," tuturnya. (*)
kasus dugaan pelecehan seksual
karyawati korban pelecehan seksual atasan
kasus pelecehan di perusahaan cikarang
Dosen Mesum Kasus Staycation Bisa Dijatuhi Lima Sanksi Usai Terbitnya Kepmenaker Nomor 88 |
![]() |
---|
Viral, Penggalan Video Adegan Ranjang Mirip Karyawati Korban Kasus Staycation, Ini Kata Kuasa Hukum |
![]() |
---|
Kasus Bos Ajak Kencan Karyawati Dilimpahkan ke Bareskrim, Ini Respon Kuasa Hukum Korban Staycation |
![]() |
---|
Diduga Ada Banyak Korban, Kasus Staycation Dilimpahkan ke Bareskrim Polri |
![]() |
---|
Usai Gelar Perkara, Kasus Bos Mesum Ajak Karyawati Staycation Ditarik ke Bareskrim Polri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.