"Benar Dewan Pengawas KPK telah menemukan dan membongkar kasus terjadi pungutan liar di Rutan KPK," ucap Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam jumpa pers di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Senin (19/6/2023).
"Untuk itu, Dewas telah menyampaikan kepada pimpinan KPK agar ditindaklanjuti dengan dilakukan penyelidikan karena ini tindak pidana," sambung Tumpak Hatorangan Panggabean.
Berdasarkan temuan awal Dewan Pengawas KPK, diduga terdapat pungli hingga nilanya mencapai Rp4 miliar, sepanjang Desember 2021 hingga Maret 2022.
Baca juga: Kenalan di Medsos Seorang Wanita Asal Bogor Malah Kena Tipu Saat Ketemuan di Bekasi
Baca juga: Pelaku Pelemparan Batu terhadap Kereta Api Bisa Dihukum Maksimal Penjara Seumur Hidup
"Mengenai jumlahnya cukup fantastis dan ini sementara saja, jumlah sementara yang sudah kami peroleh di dalam satu tahun periode Desember 2021-Maret 2022 itu sejumlah Rp4 miliar. Jumlah sementara, mungkin masih berkembang lagi," imbuh Anggota Dewas KPK Albertina Ho.
Albertina Ho mengungkapkan penerimaan uang pungli dilakukan satu di antaranya lewat setoran tunai dengan menggunakan rekening pihak ketiga.
"Sudah diketahui pungutan itu dilakukan ada berupa setoran tunai, semua itu menggunakan rekening ketiga dan sebagainya. Kami tak bisa sampaikan terang karena ini pidana. Kami telah menyerahkan kepada KPK pada Selasa, 16 Mei 2023, untuk menindaklanjuti pidananya," jelas Albertina Ho.
"Kami sudah lakukan klarifikasi untuk etiknya," katanya. (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)