Berita Karawang

Pelaku Pelemparan Batu terhadap Kereta Api Bisa Dihukum Maksimal Penjara Seumur Hidup

Larangan pelemparan terhadap kereta api dan aktivitas di jalur kereta juga telah diatur dalam UU Nomor 23 tabun 2007 tentang Perkeretaapian.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
Tangkap layar Akun @ZonaKrw
Polsek Cikampek menangkap pelaku pelemparan batu terhadap KA Argo Cheribon melintas di Cikampek pada Selasa, 13 Juni 2023. Video aksi pelemparan batu itu viral di media sosial. 

TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG — Aparat kepolisian dari Polsek Cikampek telah berhasil menangkap pelaku pelemparan batu terhadap KA Argo Cheribon yang melintas di wilayah Cikampek pada Selasa (13/6/2023) lalu.

Video aksi pelemparan batu itu sempat viral di media sosial.

Pelaksana Harian Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta Feni Novida Saragih mengatakan, aksi pelemparan batu oleh para remaja terhadap KA Argo Cheribon itu terjadi di lintas Km 82+700 atau antara Stasiun Dawuan dan Stasiun Cikampek.

Menanggapi viralnya video aksi pelemparan batu tersebut , Tim Pengamanan Daop 1 Jakarta telah melaporkan ke Polsek Cikampek.

"Pelaku pelemparan batu juga sudah langsung diamankan pihak kepolisian," ungkap Feni Novida Saragih dalam keterangan resminya, Senin (19/6/2023).

Baca juga: Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Senin Ini Stagnan di Angka Rp 1.063.000 Per Gram, Ini Rinciannya

Baca juga: SKCK Keliling Polres Karawang Hadir di Kawasan Pupuk Kujang, Catat Waktu dan Syaratnya

KAI Daop 1 Jakarta menyerahkan proses hukum kepada Kepolisian agar dapat diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Feni Novida Saragih mengatakan, aksi pelemparan batu itu sangat membahayakan keselamatan perjalanan kereta api. Juga penumpang dan petugas.

Pelakunya bisa dijerat Pasal 194 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Bab VII.

KUHP tersebut menyatakan barang siapa dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum, yang digerakkan oleh tenaga uap atau kekuatan mesin lain di jalan kereta api atau trem, terancam pidana penjara paling lama 15 tahun.

Di pasal yang sama pada ayat 2 menyatakan, jika perbuatan itu mengakibatkan orang mati, yang bersalah terancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.

Baca juga: Usulan Gunung Sanggabuana Jadi Kawasan Konservasi Makin Kuat Usai Macan Tutul Terekam Kamera Trap

Baca juga: Rara Lida Impikan Duet Lagi dengan Rhoma Irama hingga Bisa Manggung ke Amerika dan Eropa

Larangan pelemparan terhadap kereta api dan aktivitas di jalur kereta juga telah diatur dalam UU Nomor 23 tabun 2007 tentang Perkeretaapian.

Sebagai upaya pencegahan dan memberikan edukasi terkait bahaya pelemparan terhadap kereta api tersebut, ujar Feni Novida Saragih, Daop 1 Jakarta telah melakukan sosialisasi ke warga secara berkala.

Sepanjang 2023, sosialisasi dihelar sebanyak 30 kali.

Feni Novida Saragih menyebut Daop 1 Jakarta juga berkolaborasi dengan pemerintah daerah dan menggandeng komunitas pencinta Railfans.

Tujuannya untuk melakukan sosialisasi keselamatan KA.

Baca juga: Selain Cek Kesehatan, DKPPP Kota Bekasi Juga Periksa Kelengkapan Surat Hewan Kurban dari Luar Kota

Baca juga: AHY dan Puan Bertemu, Ketua DPW Partai NasDem Jawa Barat Yakin Demokrat Tetap Usung Anies Baswedan

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved