Berita Karawang

Pelaku Pelemparan Batu terhadap Kereta Api Bisa Dihukum Maksimal Penjara Seumur Hidup

Larangan pelemparan terhadap kereta api dan aktivitas di jalur kereta juga telah diatur dalam UU Nomor 23 tabun 2007 tentang Perkeretaapian.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
Tangkap layar Akun @ZonaKrw
Polsek Cikampek menangkap pelaku pelemparan batu terhadap KA Argo Cheribon melintas di Cikampek pada Selasa, 13 Juni 2023. Video aksi pelemparan batu itu viral di media sosial. 

"Kami sangat mengapresiasi seluruh masyarakat yang telah peduli, menjaga keselamatan dan keamanan perjalanan KA sebagai transportasi publik," kata Feni Novida Saragih.

KAI Daop 1 Jakarta, kata Feni, juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui kegiatan yang mencurigakan dan membahayakan di sekitar jalur rel.

Pelaku di bawah Umur

Kanit Reskrim Polsek Cikampek AKP Abdul Wahab mengatakan bahwa usai beredarnya video pelemparan batu terhadap kereta api, pihaknya langsung mendatangi lokasi.

Setelah melakukan penelusuran, berhasil didapati identitas dan alamat pelaku yang merupakan warga Kotabaru.

"Pelempar batu ini inisial MP dan masih di bawah umur," ungkap AKP Abdul Wahab.

Baca juga: Rindu Ingin Balikan Lagi dengan Aldila, Indra Bekti Selalu Panjatkan Harapannya Dalam Doa Usai Salat

Baca juga: Disiapkan Pengamanan Berlapis pada Gelaran FIFA Matchday Timnas Indonesia vs Argentina di GBK

AKP Abdul Wahab menjelaskan, dalam video ada tiga orang remaja saat aksi pelemparan batu ke kereta.

Satu yang melempar batu, satu ikut menyaksikan dan satu merekam aksi tersebut.

"Karena di bawah umur, kami minta mereka membuat surat pernyataan dan membuat video permohonan maaf dengan pendampingan orangtua," katanya.

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved