Samsat Keliling

Libur Nasional, Layanan Samsat di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Rabu 28 Juni 2023 Tutup

Penulis: Ichwan Chasani
Editor: Ichwan Chasani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dalam rangka libur nasional Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriyah, pelayanan Samsat Keliling Kota Bekasi pada hari Rabu (28/6/2023) ini diliburkan.

TRIBUNBEKASI.COM — Sehubungan dengan Libur Nasional Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriyah, Pelayanan Samsat, baik Samsat Induk, Samsat Outlet dan Samsat Keliling di Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Karawang pada Rabu, 28 Juni 2023 ini tutup.

Hingga Kamis 29 Juni 2023 seluruh Layanan Samsat Karawang juga masih diliburkan karena Cuti Bersama Hari Raya Idul Adha.

Seluruh Layanan Samsat di tiga daerah tersebut, termasuk Samsat Keliling, akan kembali melayani warga pada hari Sabtu, 1 Juli 2023.

Pembayaran Pajak Kendaraan Tahunan dapat dilakukan melalui Sambara di Aplikasi Sapawarga.

Layanan Samsat Keliling dijalankan untuk meningkatkan mutu pelayanan publik, khususnya pelayanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).  

Samsat sendiri adalah singkatan dari Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (One-stop Administration Services Office), yaitu sistem administrasi yang dibentuk untuk memperlancar dan mempercepat pelayanan kepentingan masyarakat yang kegiatannya diselenggarakan dalam satu gedung.  

Berbeda dengan pelayanan di Kantor Samsat, Samsat Keliling hanya memberikan layanan dalam pengurusan pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) setiap tahun, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Santunan Wajib Dana Kecelakaan Lalu-lintas (SWDKLL).  

Layanan diberikan di dalam kendaraan dengan metode jemput bola yaitu dengan mendatangi pemilik kendaraan/Wajib Pajak yang jauh dari pusat pelayanan Samsat.  

Baca juga: Jadwal Layanan SIM Keliling Karawang, Rabu 28 Juni 2023 Diliburkan, Aktif Lagi 1 Juli 2023

Baca juga: SIM Keliling Kota Bekasi Rabu 28 Juni 2023 Diliburkan, Aktif Lagi Jumat 30 Juni 2023

Persyaratan Pelayanan Samsat Keliling:

1. E-KTP Asli Pemilik sesuai data di STNK

2. BPKB Asli-Foto kopi (untuk Wilayah Polda Metro Jaya).

3. STNK Asli.

4. Bukti Pelunasan PKB dan SWDKLL (SKPD telah divalidasi) tahun terakhir.  

Jadwal dan lokasi layanan Samsat Keliling 1 di wilayah Kabupaten Karawang.

Wajib pajak dapat melakukan pembayaran pajak tahunan kendaraan di dalam mobil Samsat Keliling.  

Selain layanan Samsat Keliling, layanan pembayaran pajak tahunan kendaraan di Kota Bekasi juga bisa dilakukan di Samsat Induk, Jalan Ir H Juanda Nomor 302 (Bulak Kapal), Margahayu, Bekasi Timur, Kota Bekasi.

Halaman
12